Medan,MPOL: Nurulita Wahyuni orangtua kandung SMH korban kekerasan yang dilakukan HR warga Komplek Debang Taman Sari, Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum yang saat ini dalam proses pendalaman di Polresta Medan.
” Kami menempuh proses hukum ini karena sejak peristiwa itu terjadi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari HR bersama isterinya untuk menjumpai keluarga kami,” imbuh Nurulita Wahyuni didampingi suaminya marga Hutabarat kepada wartawan di Kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Medan Jalan AH.Nasution Medan, Rabu (7/6/2023).
Pada saat melaporkan peristiwa kekerasan terhadap anaknya itu diterima langsung oleh Masni Hutagalung selaku Kasubag Tata Usaha UPT PPA Kota Medan.
Nurulita menyebutkan, anaknya yang menjadi korban kekerasan ini saat ini trauma dan menyesalkan sikap HR yang telah menghardik dan memaksa anaknya masuk ke dalam parit untuk memunguti sampah sehingga tangan anaknya luka tertusuk duri.
“Coba lah ibu bayangkan selalu ayah dua anak teganya berbuat kekerasan terhadap anak-anak gara-gara menjatuhkan tong sampah,” katanya.
Masni Hutagalung selaku Kasubag Tata Usaha UPT PPA Perlindungan Anak Kita Medan ketika diminta tanggapannya, menyebutkan, pihaknya secara resmi menerima pengaduan orang tua SMH yang diduga korban kekerasan anak.
Kami, pada prinsipnya menerima pengaduan korban kekerasan anak. Kewenangan kami memberikan pendampingan hukum, menyiapkan psikolog dan melakukan mediasi kepada terlapor.
Tetapi, karena keluarga korban
Melanjutkan proses hukum kami siap melakukan pendampingan hukum dan kami akan memberikan kesaksian jika dipanggil pihak Kepolisian sesuai laporan SPKT.
” Laporan secara resmi kami terima dan dan akan dilanjutkan proses hukumnya,” jelas Hutagalung.
Seperti pemberitaan sebelumnya,
SMH siswi Sekolah Dasar SD (9 tahun) warga Komplek Debang Tamansari, Jalan Plamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, menjadi korban kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh HR di seputaran Kompleks itu, Minggu (5/6/2023).
Peristiwa yang dialami putrinya bermula saat anaknya bersama dua orang teman sebaya bermain dan menendang sebuah tong sampah di depan rumah yang disebut-sebut milik HR salah seorang rekanan di Dinas PU Medan.
Pada saat kejadian, putrinya ikutan menendang tong sampah yang sebelumnya dilakukan oleh salah seorang temannya hingga sampah sebagian isinya tumpah keluar.
Tidak berapa lama pemilik rumah HR, mengetahui dari CCTV dan mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dengan keras sehingga membuat terkejut seisi rumah.
Karena melihat tidak ada korban di rumah, HS bersama isterinya lalu mencari korban dan menemukannya lagi bermain bersama dua orang teman sebayanya.
Saat itu korban bersama temannya bermain dekat ayunan dan saat itulah dihardik dan dicengkram kuat secara kasar oleh HR bahkan diancam akan dilaporkan ke Polisi karena telah menjatuhkan tong sampah hingga isinya berserakan. Tidak itu saja korban bersama temannya disuruh membersihkan sampah dan masuk ke dalam parit yang airnya sangat keruh dan berlumpur.
Karena merasa ketakutan, korban tidak dapat berbuat banyak dan masuk ke parit itupun masuk dan keluar sendiri tanpa ada pertolongan dari HR dan isterinya serta security komplek yang hanya diam dan tidak dapat berbuat banyak.
“Anak saya masuk dan keluar parit sendiri dan tangannya tertusuk pohon berdiri yang ada dipinggiran parit.Bahkan anak saya difitnah menyiramkan pasir ke mobil HR. Padahal anak saya tidak melakukannya,” ini sudah fitnah terhadap anak saya ,’ imbuh suami korban lirih, padahal dia tidak ada melakukan.
Atas kekerasan yang dilakukan Oleh HR kepada anaknya , orang tua korban telah melaporkan ke Polrestabes Medan/Poldasu dengan nomor STTLP/1815/VI/2023/SPKT untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.
Akibat dari peristiwa itu, tambah orangtuanya lagi, anaknya mengalami trauma apalagi saat melintasi lokasi parit tempat kejadian tersebut.”Kami juga telah melakukan pemeriksaan psikis terhadap anak saya yang menjadi korban kekerasan anak itu di RSJ. Prof.DR Muhammad Idrem ujarnya sembari mengharapkan pihak berwajib melakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.**