Medan,MPOL- Berbagai dalih untuk tidak membayar klaim Polis Asuransi oleh Perusahaan Asuransi Sompo Insurance Indonesia (PT. SII) kepada Halomoan Ho yang mengalami kerugian milliaran rupiah akibat pencurian spare part mesin industri yang di simpan dalam gudang miliknya pada 2018 lalu.
Bahkan kesaksian Surveiyor Claim dari PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (PT.SII), Venny, dalam persidangan lanjutan Wanprestasi justru mempermasalahkan CCTV yang tidak ada.
“Tidak ada CCTV dan jenis barang tidak ditemukan baik harga maupun tempat pembelian ketika dilakukan pengecekan pada situs internet sehingga ada anggapan bukan pencurian akan tetapi ada dugaan barang tersebut dipindahkan,” ucap Venny di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, (31/5).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi mengatakan apakah dalam polis atau perjanjian ada diwajibkan nasabah atau tertanggung memasang CCTV. “Pada polis T1 sampai T5, apakah ada diwajibkan harus memakai CCTV? artinya mau memeriksa tidak ada alat tersebut dan dijadikan alasan untuk tidak membayarkan,”terang Hakim. Lantas di jawab Venny tidak ada, namun itu hanya sebagai pelengkap saja.
“Nah kalau begitu kenapa tidak dibayarkan hak tertanggung sebagai perjanjian pada ketentuan asuransi Pasal penggantian ganti rugi atau Klaim pada point 8.3, kan sudah ada hasilnya dari Polisi LHP (Laporan Hasil Penyelidikan Polisi) Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Artinya masalah CCTV jangan dijadikan alasan untuk tidak membayarkan klaim jika itu tidak ada tertulis pada polis.
Apa keraguan yang membuat survei sehingga Polish tidak dibayarkan. Apakah ada kekurangan dokumen ada dimintakan, ini yang tidak bisa dijawab,”ucap hakim.
Venny menjelaskan lagi semua hasil survey yang dilakukan atas klaim sudah diserahkan ke pimpinannya untuk diteruskan ke tim penilai. “Jadi hanya sebatas survei saja, masalah keputusan itu hak pimpinan saya pak,”ujarnya. Namun ketika adanya asumsi dari pihak asuransi apakah itu disampaikan kepada pihak kepolisian, tanya majelis hakim?, Venny menjawab ia tidak tahu dan kembali sebatas survei.
Masih dalam persidangan tersebut, Halomoan Ho melalui Pengacara Pemohon, Rumintang Naibaho menunjukan ada dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan LHP Polisi (Laporan Hasil Penyelidikan Polisi)
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.
Dari hasil Tim Penyidik Polisi Polsek Medan Kota dan Polrestabes dari progresnya telah terbitkan Surat LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka proses penyelidikan memiliki unsur bukti maka ditingkatkan pada tahap penyidikan karena adanya perbuatan tindak pidana, dimana ini sudah jelas maka seharusnya PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (PT. SII) membayarkan klaim yang diajukan Penggugat karna telah terpenuhi sesuai Polis Sompo Pasal 8-Pemberian Ganti Rugi (Klaim), di Pasal 8.3. penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi ;
-Jika berkaitan dengan Klaim suatu pemeriksaan oleh Polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
Namun Venny hanya berputar kembali dengan bahasa yang sama dengan mengatakan ia ditugaskan pihak PT. Sompo hanya melakukan survei atas kejadian pembongkaran dan pencurian yang dialami Halomoan Ho.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi tidak membaca polis atau perjanjian yang telah ada antara pihak PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (PT. SII) dengan Halomoan dan kenapa banyak klausula dalam Polis Asuransi Sompo dicantumkan hanya dengan bahasa Inggris tidak ada terjemahan bahasa Indonesia nya.
“Kan diawal sebelum terjadi kesepakatan proses terbitkan Polis tentunya sudah ada dilakukan survey lapangan. dokumen dan lokasi-lokasi yang akan di Asuransi kan berikut dokumentasi rincian jenis barang apa saja yang disimpan untuk menentukan persentase perhitungan premi yang akan dibebankan kepada Halomoan sebagai pemegang Polis apakah ada juga klausul yang menyebutkan harga maupun tempat pembelian,”tanya majelis hakim. Ia hanya tertunduk dan mengatakan tidak ada prosedur itu lalu mengalihkan kepada bagian marketing.
Mendengar itu, Majelis Hakim pun mengatakan lagi, apa yang menjadi pedoman Venny dalam melakukan survey sehingga hasil laporan dilapangan dapat dijadikan alat untuk dapat atau tidak dapat dilakukan pencairan Polis. “Ini yang menjadi permasalahan seharusnya sebelum terjadi kesepakatan baik itu bagian marketing maupun bagian resiko melakukan survei bersama, nah inilah yang menjadi masalah. Karena saling berdalih, itu ada kewenangan marketing dan sebaliknya,”terang Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4.
Pada persidangan yang berlangsung alot tersebut, Hakim juga berharap agar kedua belah pihak sepakat apa yang ditanggung. “Agar kami memudahkan, apalagi tertanggung all risk,”katanya.
Usai menyampaikan kesaksiannya maka majelis majelis hakim menunda persidangan dua pekan depan.
Terpisah, Halomoan Ho didampingi kuasa hukumnya, usai persidangan mengatakan kepada awak media apa yang disampaikan Venny pada kesaksiannya tidak benar. Menurutnya, survey ada masuk melakukan foto foto didalam gudang namun sampai sekarang tidak pernah ada diserahkan foto-fotonya untuk di croscek.
“Aneh nya lagi, kenapa pula Venny buat daftar sendiri dengan alasan cari data-data dari Internet buat Laporan sendiri merekayasa daftar berikut ukuran dan berat barang-barangnya yang ada dibuat sendiri barangnya ber-ukuran besarnya satuannya 3meteran dgn total berat 17ton yang tidak diserahkan daftar sebagai bukti di persidangan dan belum pernah ada diberikan kepada penggugat Halomoan, namun berat total yang benar hanya berkisar 3.5.ton,”ujar Halomoan.
Halomoan pun menyesalkan dimana setelah itu, tidak ada percakapan dalam penyelesaian, sehingga telah berlalu 5 tahunan berjalan semua tanpa ada kepastian dari Asuransi Sompo dimana dokumen-dokumen sudah dipenuhi dan serahkan sesuai prosedur Klaim yang tertera di Polis Asuransi Sompo.**