Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 91 Orang Pelaku Kejahatan

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:44 WIB

Belawan, MPOL; Sebulan terakhir, Polres Pelabuhan Belawan dan polsek jajaran, meringkus 91 pelaku kejahatan diantaranya pungli, premanisme dan narkoba.

Hal itu terungkap ketika Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tambubolon paparan kasus di aula Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (25/3/2023).

Para pelaku yang di ringkus antara lain, 8 pelaku pencuri dengan pemberatan, 3 pelaku cabul, 51 pungli dan premanisme, 21 tersangka narkoba 2 diantaranya wanita yang merupakan pengedar dan bandar, 8 pelaku percobaan tawuran (3 positif narkoba dari tes urine).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolo mengatakan terhitung sejak 25 Maret 2023 hingga 13 April 2023 jajaran Polda Sumut akan melaksanakan operasi Toba 2023, dengan sasarannya premanisme, pungli, prostitusi, judi dan minuman keras (miras)

“Yang kami paparkan ini bukan terkait operasi pekat. Akan tetapi operasi atau tidak operasi, Polres Pelabuhan Belawan tetap melaksanakan pengungkapan, sehingga di bulan suci ramadhan ini tetap aman,” janji kapolres.

Untuk pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Belawan Belawan terkait laporan yang viral. Polres Pelabuhan Belawan mempunyai tim syaiber dan melakukan penyelidikan hal tersebut dan meringkus 2 pelaku di Jalan Stasiun Belawan.

Lanjut Kapolres, untuk kasus lainnya ada 8 kasus pencurian dengan pemberatan, dimana para pelaku pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban dan diamankan 3 pelaku pencabulan dan 1 penganiayaan.

“Saya sudah memerintakan kepada jajaran untuk melakukan penindakan terhadap premanisme, pungli atau pun kejahatan jalanan lainnya. Jadi yang kita amankan semua ini di duga melakukan pungli, premanisme di jalanan yang telah menganggu ketertiban umum sebanyak 51 orang. Ini diamankan dari Polres dan jajaran,” terang Kapolres.

Untuk 21 tersangka narkoba ditangkap dalam operasi gerebek kampung narkoba (GKN). Selain itu juga mengamankan 8 orang remaja yang mencoba untuk melakukan tawuran.

Untuk kasus narkoba yang positif di proses, sedangkan sisanya dilakukan pembinaan, dengan syarat membuat surat pernyataan dan memanggil para orang tuanya.(*)