Kepala BKKBN Sumut Lantik 312 Pegawai P3K

OPD KB Kabupaten/Kota Diminta Terus Melakukan Evaluasi

Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:47 WIB

Medan, MPOL : Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Dr. Munawar Ibrahim, SKp, MPH, kemarin, melantik 312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 312 PPPK (P3K) yang dilantik, diantaranya sebanyak 182 orang PKB Ahli Pertama dan 130 PKB Terampil. Selain pelantikan PPPK juga dilaksanakan Sosialisasi BPJS dan pembuatan rekening di Bank BSI yang dilaksanakan di Lapangan Perwakilan BKKBN Provsu dan Aula Makan serta Aula Latbang.

Dalam sambutannya, Munawar Ibrahim menyampaikan, PPPK Formasi tahun 2022 ini akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKKBN, bahwa pembayaran tunjangan kinerja Penyuluh KB dan PLKB diberikan dengan memperhatikan komponen penentu berdasarkan laporan kinerja Penyuluh KB dan PLKB melalui e-visum paling banyak 80 persen dalam 1 bulan dan kedisiplinan paling banyak 20 persen dalam 1 bulan.

“Per September 2023, Presensi PKB dan PLKB dapat langsung dilakukan penarikan dari e-visum, sehingga tidak lagi menggunakan rekapitulasi presensi manual yang ditandatangani Kepala OPD KB sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi keberadaan dan pelaksanaan tugas fungsi PKB dan PLKB, maka akan disusun tim kerja pengelola e-visum yang ada di Perwakilan BKKBN Provsu maupun pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB se-Sumatera Utara (Sumut).

Kata Munawar Ibrahim, Tim Kerja Pengelola e-visum Penyuluh KB dan PLKB ini bertugas untuk memeriksa, memantau dan memberikan umpan balik laporan kinerja PKB dan PLKB.

“OPD KB kabupaten/kota diminta untuk terus melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kinerja PKB/PLKB/PPPK tahun 2023,” harap Munawar. (Rh)