Kejam ! Habis Hubungan Badan, Selingkuhan Dibunuh, Pelaku Terpaksa Ditembak saat Mau Kabur
Belawan, MPOL: Akhirnya, pembunuh Umita (39) ditangkap petugas Satres Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di tempat persembunyiannya di wilayah Dumai, Provinsi Riau.
Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku Rahmad (39) karena mau kabur saat disergap petugas.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial karena membawa jasad korbannya dengan menggunakan betor (becak bermotor),
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar dan Kapolsek Medan Labuhan AKP P. S. Simbolon, dalam keterangannya, Sabtu (18/11) sore mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat kabur selama seminggu.
“Korbannya Umita (39) warga Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan cara memiting leher korban, “ucapnya.
Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengatakan kalau dirinya sakit hati lantaran korban tak mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Korban punya hutang kepada pelaku sebanyak Rp 31 juta dengan alasan membuka usaha jual beras. Selain itu, pelaku dan korban diduga punya hubungan khusus meski korban telah memiliki suami,” terangnya.
Sebelum menghabisi nyawa korban, ujar Josua, pelaku dan korban sempat janjian bertemu disalah satu kafe di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Di kafe itu menurut pengakuan pelaku kata Kapolres, sebelum korban dihabisi, keduanya sempat berhubungan badan.
Setelah itu lanjut Josus, pelaku menagih ke korban. Namun korban diam saja sehingga pelaku emosi dan tanpa pikir panjang langsung memiting leher korban hingga tewas.
“Panik melihat korban tewas, pelaku meminjam becak motor seorang penggerek buat sawit yang tak jauh dari TKP dengan dalih akan membawa istrinya ke rumah sakit, ” ungkapnya
Pelaku sempat membawa korban ke pemukiman warga di Pasar 10 Lahan Garapan Jalan Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dengan maksud hendak dibuang, namun warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghalangi niat pelaku.
Akhirnya pelaku mengantar jasad korban ke rumahnya dengan menggunakan ambulance dengan alasan kalau korban tewas tabrakan.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)