Kamis, 26 Desember 2024

Bawaslu Siap Mengawasi Proses Pemungutan Suara 27 Nopember 2024, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik

Darwin Manalu - Selasa, 26 November 2024 09:18 WIB
Bawaslu Siap Mengawasi Proses Pemungutan Suara 27 Nopember 2024, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik
Ist
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu.
Taput, MPOL-Bawaslu Taput siap mengawal proses pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024.

Baca Juga:
Pengawasan itu juga memastikan pemilih yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai hak pilihnya hilang sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024.

Selain itu juga penegasan kembali dan klarifikasi tentang beredarnya pemberitaan di media massa mengenai syarat pemilih dapat menggunakan identitas lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil.

" Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan itu sebenarnya adalah pertanyaan Bawaslu Taput waktu rapat persiapan pemungutan dan perhitungan suara di KPU Taput," kata Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, Rabu (26/11/2024).

Saat rapat kordinasi pihaknya mempertanyakan apakah pemilih dapat menggunakan identitas kependudukan lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil.

" Karena memang itu menjadi pertanyaan banyak orang waktu ketika hendak mencoblos," ujar Kopman.

Kopman kembali menegaskan kepada jajarannya Panwascam, PKD dan pengawas TPS , KPU Taput sudah menyampaikan secara resmi bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan yang dikeluarkan Dukcatpil.

" Tidak diperbolehkan membawa identitas lain selain yang KTP elektronik dan bio data kependudukan dari Dukcatpil," tambahnya .

Sebelumnya ketua KPU Suwardi Pasaribu saat gelaran jalan santai mengatakan dalam PKPU no 17 tahun 2024 diwajibkan pemilih membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Dukcatpil.

" Bila tidak ada KTP elektronik, bisa menggunakan biodata kependudukan dari Dukcatpil karena disana membuat foto identitas serta barcode dikeluarkan dari Dukcatpil. Tidak boleh surat keterangan ataupun Suket," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Taput Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara, Parlin : Tdak Menemukan Pelanggaran
Kopman Ingatkan Panwascam, PKD, dan PTPS Agar Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi
Masa Tenang Tidak Ada Lagi Kegiatan dan Pertemuan Politik
Bawaslu Taput Bersihkan APK Paslon Yang Masih Terpajang
Bawaslu Taput : DPRD Tidak Bisa Lakukan Reses Pada Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Taput Ajak Pelajar Ikut Berpartisipasi Untuk Memilih
komentar
beritaTerbaru