Kamis, 28 November 2024

Bawaslu Taput : DPRD Tidak Bisa Lakukan Reses Pada Masa Tenang Pilkada 2024

Darwin Manalu - Minggu, 24 November 2024 18:47 WIB
Bawaslu Taput : DPRD Tidak Bisa Lakukan Reses Pada Masa Tenang Pilkada 2024
Ist
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu.
Taput, MPOL -Bawaslu Taput himbau agar Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara tidak melakukan kegiatan politik seperti reses pada masa tenang menjelang pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, menanggapi adanya surat usulan dari pimpinan DPRD yang akan melakukan kegiatan reses dimasa tenang.

"Kita himbau DPRD Tidak melakukan kegiatan politik seperti reses dimasa tenang. Mulai hari Minggu, Senin, Selasa, 24, 25, dan 26 Nopember,"ujar Kopman, Minggu (22/11/2024).

Dia menegaskan, himbauan ini disampaikan dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Dimana dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik dan pengumpulan massa.

Korban juga menambahkan, kegiatan politik reses seperti yang diusulkan oleh DPRD dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang berbau kampanye di masa tenang.

"Adanya pengumpulan massa di masa tenang dimaknai seolah-olah kampanye padahal sesuai di peraturan, dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik,"ucapnya.

Anggota dewan itu perwakilan partai, yang terpolarisasi terhadap pasangan calon yang diusung. Untuk itu, mereka berharap para anggota DPRD melakukan kegiatan reses dilain hari.

"Masih banyak hari (melakukan reses), kita hanya minta 3 hari dimasa tenang saja,"tandasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kopman Ingatkan Panwascam, PKD, dan PTPS Agar Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi
Masa Tenang Tidak Ada Lagi Kegiatan dan Pertemuan Politik
Bawaslu Taput Bersihkan APK Paslon Yang Masih Terpajang
Bawaslu Taput Ajak Pelajar Ikut Berpartisipasi Untuk Memilih
Bawaslu Taput Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatf Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Taput Ingatkan Pelaksanaan Kampanye Dan Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan
komentar
beritaTerbaru