Kamis, 21 November 2024

Bawaslu Taput : ASN Tidak Netral, Hati-Hati Sanksi Pidana

Darwin Manalu - Jumat, 11 Oktober 2024 17:48 WIB
Bawaslu Taput : ASN Tidak Netral, Hati-Hati Sanksi Pidana
Ist
Parlin Tambunan, SE Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Taput.
Taput, MPOL -Bawaslu Taput himbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga:
Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran pada pemilihan umum dan pemilihan oleh ASN yang diatur berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama ) tahun 2022 Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala BKN , Ketua KASN dan ketua Bawaslu.

Hal itu dikatakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Taput Parlin Martua Tambunan, SE bahwa SKB tersebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemiliham umum dan pemilihan.

" Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran kode etik oleh ASN , sesuai SKB seperti ASN dilarang sosialisasi atau kampanye di salah satu media sosial, memasang spanduk, menghadiri kampanye salah satu paslon, membuat postingan di media sosial yang memihak salah satu calon, foto bersama dengan salah satu calon maupun tim sukses yang dibagikan di media sosial, ikut kampanye atau sosialisasi dalam pengenalan paslon di pemilihan," kata Parlin Tambunan, di Kantor Bawaslu Taput, Kamis (10/10/2024 ).

Katanya, apabila ASN melanggar aturan yang sudah ada, dapat dikenai sanksi berupa kode etik sesuai dengan pasal 11 huruf ( c ) PP no. 42 / 2004 yaitu sanksi moral, dengan membuat pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka.

Bahkan ASN bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang pemilihan no. 6 tahun 2020 Pasal 188 jo pasal 71, dimana setiap pejabat negara , pejabat daerah, apartur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah, anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan atau salah satu pasangan calon .

Apabila terbukti melanggar UU Pemilihan no, 6 tahun 2020 pasal 188 Jo 71, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) bulan dan penjara maksimal 6 ( enam ) bulan atau denda minimal Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).

DILARANG KAMPANYE
Berlankut, Parlin mengatakan, bahwa pasangan calon dilarang kampanye di beberapa tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, pendidikan.

Sedangkan di tempat pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan asal ada ijin dari lembaga pendidikan itu sendiri.

" Sebelumnya Bawaslu Taput sudah menyampaikan surat himbauan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh kepala desa agar netral dalam pemilihan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan ketat di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa, sehingga pelanggaran pemiliham dapat diminimalisir," sebutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Taput Minta KPPS Fokus Bertugas Di TPS, Hindari Potensi PSU dan PSL
Bawaslu Taput Sudah Terima 21 Laporan, 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Taput Akan Melakukan Pengawasan Ketat Regulasi Tahapan Kampanye
komentar
beritaTerbaru