Jumat, 22 November 2024

KPU Batu Bara: Paslon Diberi Kesempatan Perbaikan Berkas Pendaftaran

Marlan MS - Kamis, 05 September 2024 20:37 WIB
KPU Batu Bara: Paslon Diberi Kesempatan Perbaikan Berkas Pendaftaran
Ist
Sulianto
Batu Bara, MPOL -Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) masih diberi kesempatan melakukan perbaikan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.

Baca Juga:

Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Batu Bara Sulianto didampingi Koordinator Divisi Hukum Burhan di ruang kerjanya, Kamis (5/9/24).

"Hari ini kita mengundang seluruh Bapaslon untuk menjelaskan bila ada kekurangan berkas atau belummemenuhi syarat (BMS) seperti berkas yg diunggah ke Silon (Sistim Informasi Pasangan Calon) kurang jelas atau kabur atau belum ada surat pengunduran diri dari jabatan dapat melakukan perbaikan hingga Jumat (6/9/24) pukul 23.59 WIB," ungkap Sulianto.

Terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut dikatakan Sulianto boleh bapaslon, admin, penghubung atau partai pengusul.

Sementara itu, Koordiv Hukum Burhan menjelaskan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan keabsahan ijasah 3 bapaslon.

"Pemeriksaan keabsahan ijazah kita lakukan pada 3 dan 4 September dengan mendatangi sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah bakal calon. Tadi malam kita sudah pleno dan menetapkan bahwa ijazah 6 bakal calon dari ketiga Bapaslon adalah sah," jelas Burhan.

Menyinggung kasus yang menimpa bakal calon Bupati Batu Bara Zahir yang saat ini telah ditahan di Polda Sumatera Utara, baik Sulianto maupun Burhan menjelaskan sudah ada Petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 1229 tahun 2024 sebagai acuannya.

Ditegaskan Sulianto, sama seperti penjelasan KPU Provinsi Sumatera Utara, proses pendaftaran hingga proses pemeriksaan berkas tetap berjalan.

Menjawab wartawan apakah yang bersangkutan (Zahir) dapat diganti bila tetap ditahan Polda Sumatera Utara, Sulianto menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU
Nomor 1229 tahun 2024 ada syarat yang harus dipenuhi bila partai pengusul ingin mengganti bakal calon atau bapaslon.

"Pada Juknis tersebut dikatakan penggantian calon dapat dilakukan bila berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit keras yang menyebabkan berhalangan tetap menjalankan tugasnya. Kemudian telah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Sulianto.

Meski begitu, Sulianto menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusul apakah mengganti atau tetap meneruskan yang bersangkutan.

Dalam hal persetujuan mengganti calon Bupati dan Wakil Bupati disetujui KPU, pihak pengusul diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan calon pengganti terhitung sejak pengusulan tersebut disetujui KPU.

Terkait masa penggantian calon, dipaparkan Sulianto dapat diusulkan sejak 5 hingga 15 September 2024.

Selain itu, Sulianto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Batu Bara memberi kesempatan
kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan calon.

Sedangkan waktu yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan adalah pada 15-18 September 2024.

Kemudian Bapaslon juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi secara tertulis tanggapan dan masukan masyarakat atas keabsahan persyaratan calon pada 15-21 September 2024.

Selanjutnya KPU Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada pada 27 November 2024.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bintek Hukum Anggota KPU Batu Bara Mengikuti Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan.
KPU Batu Bara Masih Meneliti Perbaikan Administrasi Bapaslon
Ketua KPU Batu Bara: Kesehatan Tiga Paslon Memenuhi Syarat
Ketua KPU Batu Bara Pimpin Rapat Pleno Rutin
Demo KPU Batu Bara, Gapsu Pertanyakan Norma Hukum Penerimaan Pendaftaran Zahir Sebagai Cabup
Pasangan Calon Bupati Darwis-Oky Sampaikan Visi Saat Daftar ke KPU
komentar
beritaTerbaru