Jumat, 22 November 2024

Pemilu 2024, Saksi PDIP Taput Temukan Permasalahan Di Sejumlah TPS

Nikson : Kita Akan Surati MK
Darwin Manalu - Rabu, 06 Maret 2024 15:15 WIB
Pemilu 2024, Saksi PDIP Taput Temukan Permasalahan Di Sejumlah TPS
Ist
Ketua DPC PDIP Taput Dr. Nikson Nababan.
Taput, MPOL -Saksi PDIP Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) temukan kejanggalan atau permasalahan di sejumlah TPS pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga:

DPC PDIP Taput menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya pemilihan umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara, dan juga telah dipertanyakan oleh Saksi PDI Perjuangan mulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.

Ditemukannya fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang.

Namun menggunakan hak pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Terhadap kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2,3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan PSU tidak mencukupi.

" Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa Rekapitulasi Desa Hutabulu TPS 2,3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas," ujar Ketua DPC PDIP Taput Dr. Nikson Nababan saat press relis kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/3).

Bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang, namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tanggal 26 Februari 2024 atas nama saksi Robinhot Sianturi.

Kata Nikson, kejadian tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.

Sementara itu di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan Pemilih bernama RIZKI HASIBUAN yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan hak pilih sampai ke Tingkat Kabupaten.

Namun ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan ber argument dan dengan menunjukkan KTP atas nama RIZKI HASIAN dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan "Draft" pada KTP tersebut.

Namun setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket.

Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara langsung mengatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP tersebut.

Menanggapi hal itu, Saksi PDI Perjuangan Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akal - akalan Komisiner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Bernat Simanjuntak.

Bukannya seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan..?.

Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap di semua tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara.

Kita berharap agar data DPTb dan DPK yang tertuang di formulir D-Hasil Kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir B-Hasil Kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut.

Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara.

Dari rentetan kejadian diatas kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan kejanggalan.

" Harapan kami, KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali dan pemilu yang Jurdil yang di harapkan oleh Masyarakat dapat terwujud," pinta Nikson Nababan.

Kita juga akan surati MK dan ini menjadi pidana agar PSU di Taput.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Humbahas Ikuti Secara Virtual Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Ketua FKUB Siantar : Mari Kita Raih Kembali Urutan Pertama Kota Paling Toleransi se- Indonesia
Optimalisasi Swasembada Pangan, Solusi Mengurai Konflik Agraria di PTPN
ASN Pemkab Labuhanbatu Berharap Ada Terobosan Pjs,3 Bulan TPP Tak Cair
Produk UMKM Binaan BI P.Siantar Tampil pada Road To Aquabike Jetski World Championship Danau Toba Parapat
Pjs Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban APBD 2025, Fokus Peningkatan PAD dan Pengembangan UMKM
komentar
beritaTerbaru