Labuhanbatu, MPOL– Entah apa yang ada di benak oknum anggota DPRD Labuhanbatu berinisial ‘AK’ ini! Meskipun setelah melakukan dugaan perbuatan ‘Tipu Gelap’, dan masih mendapatkan ruang untuk berdamai oleh korban, ironisnya, dia malah ‘Wan Prestasi’ dengan mengingkari janji perdamaian tersebut.
Adalah korban, bernama Jumahi (44), warga Dusun I Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang semula telah melaporkan oknum ‘AK’ atas dugaan kasus Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 372-378 KUHPidana, dengan nomor STTLP: 249/V/2019/SPKT.RES-LB tertanggal 27 Mei 2019 lalu.
“Sudah saya laporkan kala itu ke Polres Labuhanbatu, dia tipu saya dengan modus pengurusan izin pangkalan elpiji. Sudah dipanggil penyidik, karena kami berdamai maka proses penyidikan dihentikan,” ujar Jumahi, kepada Medanposonline.com, Senin (27/3/2023).
Kata korban, terlapor ‘AK’ adalah merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, yang juga berdomisili di wilayah pantai Kabupaten setempat. Namun dirinya tega melakukan penipuan kepada warga, dan bahkan mengingkari janjinya untuk segera menyelesaikan pengembalian uang tersebut.
“Kami sudah berdamai tanggal 04 Oktober 2019 lalu yang ditandatangani diatas materai, bahwa dia berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp. 109.000.000,- sebagai pembayaran pengurusan pangkalan Gas/elpiji. Tapi perjanjian perdamaian itupun dia ingkari, sampai saat ini satu rupiahpun belum dia kembalikan,” terang Jumahi, geram.
Atas tidak ada iktikad baik terlapor, dirinya memohon kepada pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, agar segera menangkap oknum ‘AK’ untuk dapat dijebloskan ke sel tahanan, karena dugaan ‘tipu Gelap’ dan ingkar janji.
“Saya batalkan surat perdamaian itu, saya mohon kepada bapak Kapolres Labuhanbatu, agar segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota dewan penipu itu, selalu janji- janji saja, entah kapan dia mau selesaikan, udah 3 tahun jalan tapi tak selesai juga,” pintanya.
Disisi lain, Jumahi juga mengemukakan kekesalan yang mendalam, sebab oknum ‘AK’ adalah sosok wakil rakyat yang sama sekali tidak memahami tupoksi sebagai anggota dewan.
“Saya pemilihan caleg dulu mendukung dia, bukannya melindungi rakyat, dia malah men-sengsarakan dan menipu rakyat. Saat ini dia sibuk penggalangan mau mencalon lagi, sebaiknya sosok yang begini tak usah di pilih,” pungkasnya.
Terpisah, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ‘AK’, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan permasalahan ‘tipu gelap’ tersebut. Bahkan, dirinya juga telah berjanji kepada wartawan untuk segera membayarkan kerugian korban.
Setelah ditunggu dengan waktu tempo pengembalian uang yang dijanjikan pada akhir bulan Februari 2023, oknum ‘AK’ yang notabene masih menjabat anggota dewan ini, juga ingkar janji dan berkelit kalau dirinya tidak mempunyai uang untuk menyelesaikannya.
“Tak ada juga, belum keluar uangku. Bukan aku mau mengingkar janji, tapi memang belum keluar ini, makanya susah aku memikirkan mau membayarnya. Sudah ku usahakan mencarikan, tapi belum dapat juga,” kilahnya, yang juga ingkar diajak bertemu, Rabu (22/3/2023) lalu.**