Labuhanbatu, MPOL– Terus bergerak, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, serius lakukan penindakan di wilayah hukumnya. Kali ini, sebanyak 1 bandar dan 3 Kurir (penjual) sabu- sabu berhasil ditangkap.
“Ya, ada empat pelakunya sudah kita amankan. 1 bertindak sebagai bandar dan 3 lainnya adalah penjual,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.IK, SH.,M.IK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH, Kamis (25/5/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun Medan Pos, adapun keempat tersangka yakni, EAM Alias Erwin (39), warga Jln. DR. Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan- Labuhanbatu, ASH Alias Agus (31), warga Jln. Simonis Desa Kampung Pajak kecamatan NA IX-X – Labuhanbatu Utara.
Kemudian, NSN Alias Uli, (46), warga Jln. Lintas Sumatera Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X- Labura, dan MD Alias Amri, (36), warga Jln. Kampung Jawa Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat – Labuhanbatu Selatan yang bertindak sebagai bandar.
“Ke empat pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 WIB,” bilangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, dari pelaku EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus dan NSN Alias ULIK ( Peran sebagai perantara jual beli ), sebanyak 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 gram, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 lembar buble wrap warna hitam, dan 1 buah plastik assoy warna hitam.
Sedangkan dari pelaku ASH Alias Agus diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam, 3 unit Handphone, berikut 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.
Selanjutnya, barang bukti dari pelaku MD Alias Amri (bandar), diamankan 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.220.000,- diduga hasil penjualan narkoba.
Pada keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini ke empat pelaku sedang dalam proses tindaklanjut untuk diteruskan ke JPU,” tutup Roberto.**