Medan, MPOL; Tim gabungan terdiri dari Polsek Percut Seituan, Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Medan gerebek lapak judi di Pasar VII Jalan Pancasila Gang Melati 1, 2 dan 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hasilnya, sehari melaksanakan operasi empat unit mesin judi ikan-ikan disita dan diboyong ke Polsek Percut Seituan, Kamis (8/12/22).
Sebelum melaksanakan penindakan yang bermula dari aduan masyarakat (Dumas) adanya praktek Judi ketangkasan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora beserta Panit Reskrim, Ipda Budi memberikan pengarahan.
Dalam arahannya Kanit berpesankepada personel agar bersikap humanis, tetap waspada dan jaga keselamatan diri.
“Pemberantasan lokasi praktek perjudian kali ini di 3 titik lokasi sesuai diinformasikan. Di lokasi personel gabungan menemukan 4 unit mesin judi ikan-ikan namun tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut.
“Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke Mako Polsek Percut Seituan,” ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan dalam keterangannya, Kamis (08/12/22) malam
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba atau penyakit masyarakat (Pekat) lainnya segera lapor kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Seituan.
“Saya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” ucapnya. (*)