Labuhanbatu, MPOL – Terus bergerak, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tangkap seorang Bandar dan 2 kurir Sabu di wilayah Kabupaten Labura, Rabu (29/3/2023). Ketiga tersangka itupun, diamankan pada 2 lokasi berbeda dengan barang bukti yang terbilang cukup besar hampir mencapai seberat 40 Gram.
“Ya, ada 3 tersangkanya yang telah diamankan. Salah satunya Bos di wilayah itu, sedangkan 2 lainnya kurir,” Ungkap Kapolres Labuhanbatu KBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H., kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Kata Kasat, informasi berawal dari media sosial, terkait adanya bandar narkoba di wilayah Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu utara. Mendapati info itu, personil bergegas bergerak cepat dan langsung melakukan penindakan.
Alhasil, sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan, yakni MA, (42) warga Lingkungan pekan kelurahan Kampung Mesjid, MAS alias Ali, (45) warga Lingkungan Ujung Tanjung Kelurahan Kampung Mesjid, serta RST Alias Rudi (48), Warga Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Ketiga pelaku diamankan di 2 TKP yang berbeda. Terhadap tersangka RST Alias Rudi dikategorikan sebagai Bos narkoba di wilayah itu,” beber Kasat.
Informasi detail yang dihimpun media ini, prosesi penangkapan awal berlangsung di wilayah Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir, dengan menangkap dua tersangka yakni MA dan MAS alias Ali, dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0.64 Gram, 1 unit HP merk Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.-
“Menurut pengakuan MA Alias M, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama panggilan RST Alias Rudi untuk dijual. Dirinya mengaku bekerja untuk Rudi sebagai pengecer di wilayah itu,” terang AKP Roberto.
Tidak sampai disitu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan, tersangka RST Alias Rudi berhasil ditangkap tepat di kediamannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing- masing 1.54 gram, 7.99 gram, dan seberat 28.9 gram. Selain itu, juga turut disita 1 buah dompet warna pink, uang tunai Rp. 2.000.000,- 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 bungkus besar plastik klip kosong,” urainya.
Selanjutnya, personil memboyong ketiga tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses tindaklanjut.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.**