Polsek Padang Tualang Tangkap 2 Pelaku Pencurian, 1 Dilepas

Senin, 9 Maret 2020 | 09:35 WIB
Langkat – Personil Polsek Padang Tualang berhasil menangkap 2 pelaku pencurian di Klinik Pratama di Jalan Besar Batang Serangan, Lingkungan Pahlawan, Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Ilham Nasution (22) dan M Dedi Kurniawan Lubis alias Gunek (35) keduanya warga Lingkungan Pahlawan, Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan.
Setelah kedua pelaku tertangkap, pihak Polsek Padang Tualang langsung menghubungi korban pencurian. Sesampainya di Mapolsek, korban merasa kasihan terhadap kedua pelaku. Bahkan korban mengaku sangat mengenali pelaku, sehingga korban mencabut laporan agar kedua pelaku tidak dihukum.
Selaku korban pencurian, Dr Duma Sari Nasution (36) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya merasa terbantu dan berterima kasih dengan personil Polsek Padang Tualang yang telah menangkap pelaku pencurian tersebut.
Menurut korban, setelah mengetahui terjadi pencurian dan kehilangan di Kliniknya, dirinya melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Tualang dengan nomor LP/ 04 /I/2020/SU/LKT-Pdg Tualang pada tanggal 27 Januari 2020. “Begitu mendengar kabar pelaku sudah tertangkap dan barang yang dicuri sudah ada di kantor polisi, saya mencabut laporan dan saya memaafkan pelaku, karena saya kasihan dengan kedua pelaku,” beber korban.
Kendati sudah berdamai, namun salah satu pelaku berinisial Gunek masih ditahan karena ada perkara pencurian yang masih dijalaninya. Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan, yang dikonfirmasi, Minggu (8/3/2020) melaui Kanit Reskrim IPDA Sihar Sihotang membenarkan penangkapan dan perdamaian antara pelaku dan korban.
“Ilham sudah kita lepaskan, karena sudah ada perdamaian sebelumya antara korban dengan pelaku dan laporan dicabut. Tetapi satu pelaku masih kita tahan, karena masih ada perkara pencurian yang masih di jalaninya,” pungkasnya. (LB.12)