Medan, MPOL : Mako Polrestabes Medan di Jl. HM Said, Medan ‘diserbu’ puluhan demonstran anti Omnibus Law, Rabu (21/10/2020) malam.
Mereka datang dengan longmarch dari bundaran air mancur Jalan Gatot Subroto Medan menuju Polrestabes Medan. Kedatangan massa terkait adanya beberapa orang massa aksi yang diamankan polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan. Massa aksi tampak bertahan sampai kawan mereka dilepaskan polisi.
Terlihat puluhan massa aksi yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, duduk di Jalan HM Said Medan. Sementara, pihak kepolisian juga membentuk barisan blokade persis di depan Polrestabes Medan.
Dengan adanya aksi unjukrasa ini, ruas Jalan HM Said Medan untuk sementara tidak dapat dilintasi.
M. Ali Hanafiah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan ada sekitar tiga orang pengunjuk rasa yang diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Ada tiga orang yang dibawa, dari keterangan pihak kepolisian,” ujarnya di Polrestabes Medan.
Ia sendiri belum mengetahui persis mengapa ketiganya diamankan. “Dari keterangan polisi terkait demo sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui, Rabu (21/10/2020) ini merupakan hari kedua massa pejuang anti Omnibus Law menggelar demonstrasi. Aksi ini diawali sejak bertepatan dengan 1 tahun pemerintahan Jokowi-Ma’aruf Amin, pada Selasa (20/10/2020) dan akan berlanjut hingga Kamis (22/10/2020).
Pada hari pertama, Selasa kemarin, polisi membubarkan paksa seratusan orang pengunjuk rasa karena telah melewati batas waktu menyampaikan aspirasi yakni pukul 18.00 WIB.
“Kami mengingatkan sesuai Undang-undang penyampaian aspirasi di muka umum ketentuan pukul 18.00 WIB. Untuk penyampaian aspirasi di muka umum masih ada setengah jam lagi silahkan tetap dilanjutkan dengan tertib,” ujar salah seorang personel kepolisian kepada massa aksi.
Hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa massa aksi. Sekitar pukul 18.35 WIB, puluhan personel kepolisian yang mengendarai sepedamotor trail meringsek masuk ke arah kerumunan demonstran.
Pimpinan massa aksi Rahmanda mengatakan dengan tegas bahwa tuntutan penolakan Omnibus Law secara utuh oleh para buruh, tani, mahasiswa, perempuan, masyarakat adat, pejuang lingkungan hidup, dan masyarakat lainya juga tidak akan berhenti. *