Onan Runggu – Jajaran Polres Samosir berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 4,92 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu(18/3) sekitar pukul 18.30 WIB di Siholi holi Desa Sitinjak Kecamatan OnanRunggu Kabupaten Samosir, Persis di Simpang Kelapa Tinggi Jalan Ring road Samosir oleh Satres Narkoba.
Ketika melakukan transaksi 3 orang berhasil ditangkap dan satu orang melarikan diri, dan polisi mendapati 2 bungkus diduga narkoba jenis sabu didalam plastik transparan warna putih.
Namun setelah dibawa ke MakoPolsek Nainggolan dan diinterogasi, akhirnya salah seorang tersangka mengakui masih ada barang bukti jenis sabu disimpan di rumahnya, barang tersebut diambil ,para tersangka digelandang ke Makopolres Samosir di Jalan Danau Toba No.3 Pangururan.
Kapolres Samosir AKBP M.Saleh yang dikonfirmasi Medanposonline pada Rabu Malam,membenarkan kejadian tersebut.
Tiga tersangka yakni HS (24th) warga desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo, RS (20 th) warga Silima Tali Desa Garoga Kecamatan Simanindo dan STS (31 th) warga desa Sitinjak Kecamatan Onanrunggu. Satu lagi Marga S yang melarikan diri dan ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang(DPO).
Barang bukti yang disita adalah,1 bungkus plastik besar transparan ,dengan berat bruto 2,42 gram,1 bungkus plastik besar transparan dengan berat bruto 1,94 gram,1 bungkus plastik kecil transparan dengan berat bruto 0,20 gram,1 plastik Kecil transparan dengan berat bruto 0,18 gram,1 bungkus plastik kecil transparan dengan berat bruto 0,18 gram serta 9 plastik putih transparan kosong,1 plastik putih transparan kosong.
Satu orang ditetapkan statusnya sebagai bandar dan 2 orang sebagai pemakai dan pengantar dari Tomok Kecamatan Simanindo ke Desa Sitinjak Kecamatan Onanrunggu Samosir,tambah Kapolres AKBP M.Saleh.Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 atau Pasal 114 ayat(1) degan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Menurutnya para tersangka masih menjalani pemeriksaan.(TS.03)