Polres Samosir Amankan 12 Terduga Pemakai Narkoba Jenis Ganja, Barang Bukti 1,52 Kilogram Ganja Disita

Kamis, 14 September 2023 | 15:44 WIB

Samosir,MPOL:Kepolisian Resort (Polres) Samosir unit Satuan Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).

Satuan Narkoba polres Samosir mengamankan Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa Usai berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir.

“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, kepada wartawan Medan Pos Herbin Sinaga, Kamis (14/9/2023) di Mako Polres Samosir.

Pemberantasan narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.

“Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi begal di Kota Medan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut,”

AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.

“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” Jelas perwira bunga dua melati itu.

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil test urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki dewasa masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas

Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif gunakan narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun). Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir, Kata Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, S H, M H.

Diterangkan Arif Suhadi, barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai narkoba jenis ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipasang police line.

Modus dari bandar narkoba jenis ganja yakni WS adalah bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.Data para terduga pengguna Narkotika jenis ganja yang diamankan yakni :

1. DCS, Laki-laki, 21 Tahun, alamat Tarutung, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

2. JP, Laki-laki, 22 Tahun, alamat Tarutung, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

3. AKSS, Laki-laki, 21 Tahun, alamat Tarutung, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

4. YS, Perempuan, 19 Tahun, alamat Simalungun, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

5. AAPH, laki-laki, 20 tahun, alamat Medan, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

6. KJHLT, Laki-laki, 20 tahun, alamat Tarutung, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

7. JSS, Laki-laki, 19 tahun, Medan, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

8. SPS, Laki-laki, 26 tahun, Samosir, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

9. WS, laki-laki, 29 Tahun, Simalungun, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika dan Bandar.

10. DAS, laki-laki, 29 Tahun, Humbahas, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.

11. AMS, Laki-laki, 28 Tahun, Samosir, Hasil Test Urine Positif Pengguna Narkotika.**