Pelaku Pembongkaran Rumah Diringkus Tekab Medan Area

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:43 WIB

Medan – Seorang pelaku pembongkaran rumah diringkus Tekab Polsek Medan Area. Dia adalah Taufik Akbar Harahap (24) berprofesi sebagai kuli bangunan yang menetap di Jl. Jermal XV Gg. Pane, Kel. Denai, Kec. Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, Selasa (17/3/2020) malam, mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan membongkar rumah korban Syera Wulandari Zein (28) di Jl. Menteng Vll No. 75, Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Senin (2/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Dijelaskannya, waktu dinihari itu, sebelum melakukan pembongkaran, tersangka lebih dulu mengintip rumah korban yang berada tepat di depan Kampus PTKI. Setelah memastikan bahwa korban sudah tertidur, pelaku lalu mengambil parang dari rumahnya dan kembali ke rumah korban.

“Parang tersebut digunakan tersangka untuk mencongkel pintu dapur. Setelah terbuka, tersangka lalu masuk ke dalam kamar korban sambil menghidupkan senter mancis yang dibawanya,” kata Faidir.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil 2 unit laptop merk Lenovo dan 1 unit hp merk Xiaomi yang sedang dicas. Setelah itu tersangka kabur dari rumah lewat pintu belakang. Kemudian korban menjual barang hasil curiannya kepada seseorang dengan harga Rp. 1,7 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Alhasil, tersangka berhasil kita ringkus di Jl. Bromo simpang Jl. Perjuangan, Kec. Medan Denai, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 Wib,” pungkasnya. (Arya)