Nyuri Solar, Dua Warga Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2020 | 15:17 WIB

Pancur Batu – Hendrik Wolman (41) dan Pramuja (18) warga Link. I Sei Bekala, Desa Pekan, Kec. Selesai, Kab. Langkat, dituntut masing-masing 3 tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi, SH. Tuntutan ini diberikan saat persidangan live streaming dari Cabjari Pancur Batu dengan majelis hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/4).

Kedua terdakwa yang disidangkan dari Lapas Kelas II Pancur Batu ini didakwa telah melakukan pencurian 1000 liter minyak solar milik PT. Indosat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan, awalnya pada Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa Hendrik Wolman mengendarai mobil dam truk BG 8659 MH bersama saksi anak Leo Ariangga dan terdakwa Pramuja menuju ke lokasi tower PT. Indosat di Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Setibanya di lokasi, terdakwa Hendrik memarkirkan mobilnya, lalu turun dari mobil, sedangkan saksi anak Leo dan terdakwa Pramuja menunggu di dalam mobil.

Selanjutnya, terdakwa Hendrik masuk masuk ke dalam tower dengan cara memanjat dinding. Lalu, membuka kran pipa tangki  minyak tower tersebut dan memasukkan selang hingga keluar minyak solar.

Kemudian, terdakwa Hendrik memasukkan selang ke dalam jerigen, sehingga jerigen tersebut terisi penuh dengan minyak solar. Setelah  penuh, terdakwa Hendrik mengangkat jerigen tadi sembari memanggil saksi anak Leo untuk menerima jerigen dari dalam tower.

Lalu, saksi anak Leo memasukkan minyak solar tersebut ke dalam tangki mobil dan setelah itu memberikan kembali jerigen yang sudah kosong kepada terdakwa Hendrik.

Pada saat terdakwa Hendrik kembali mengambil minyak solar, aksinya ketahuan warga sekitar. Akhirnya, warga pun menangkap terdakwa Hendrik bersama terdakwa Pramuja dan saksi anak Leo berikut barang bukti ke Polsek Pancur Batu.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana dan untuk mendengarkan putusan hakim, sidang diundur hingga Kamis (16/4) mendatang. (TG)