Ngeri, Pria Ini Jadi Jukir Liar Sambil Bawa Sajam Terancam Lebaran di Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:49 WIB

Medan, MPOL : Pria berinisial TL (47) warga Medan terancam harus berlebaran di sel tahanan (penjara) Polsek Medan Kota. Pasalnya, ia dilaporkan masyarakat karena melakukan pengutipan liar (pungli) dengan modus sebagai juru parkir (jukir) dan membawa senjata tajam (sajam).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widiyatma Lumban Raja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat yang resah karena pelaku melakukan pungli dengan cara mengutip parkir tanpa izin dan membawa sajam di depan Klinik Teratai, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Langsung kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Widi kepada Medan Pos, Rabu (29/3/2023) malam.

Setelah sampai di lokasi yang dilaporkan dan melihat pelaku, sambung Widi, petugas langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengutipan liar alias tak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan pelaku di pinggang.

“Pelaku mengakui sajam itu miliknya yang digunakan untuk jaga diri. Darinya kita amankan barang bukti uang Rp 4000 hasil pungli, dua buah karcis parkir dan pisau,” sebutnya.

Terhadap pelaku, kata Widi, polisi menjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. *