Langkat – Polsek Pangkalan Brandan di bawah pimpinan AKP P.S. Simbolon, SH, berhasil menangkap terduga pemilik narkoba M Sidiq (25) qarga Jln. Besitang Lingkungan Suka Jadi Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
Penangkapan tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi LP/36/III/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Jum’at tanggal 13 Maret 2020, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang dikomandoi IPTU Dedi Y Ginting, SH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan bahwa tersangka benar sedang melakukan transaksi narkoba, Team Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan di jalan By Pass Lingkungan Alur Dua Pasar Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan sabu seberat 1.02 gram, 17 bungkus plastik klip bening les merah kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet dan 1 buah kotak kaca mata warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukri dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku, kata Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S Simbolon, SH Kepada Wartawan. (LB.12)