Langkat – Darma Hendra (40) dan anaknya berinisial YW (16) warga Kec. Serapit Kab. Langkat, ditangkap personil Polsek Bahorok, Rabu (11/3) sekitar 19.20 Wib malam.
Kedua pria itu diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian satu ekor kambing betina milik Ferianto (37) warga Dusun II Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kec. Serapit Kab. Langkat, dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi No: LP/ 24 /III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020.
Kabag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, Kamis (12/3) menjelaskan, Ferianto selaku korban pencurian tersebut menjelaskan pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 17.30 Wib korban telah kehilangan seekor kambing dan kemudian korban diberitahukan oleh Sulardi (36) dan Sujarwo (35) karyawan PT Amal Tani, bahwa kambing yang diduga miliknya berada di Afdeling V Perkebunan Amall Tani sedang terikat di pohon.
Setelah didtangi, ternyata kambing tersebut benar milik Ferianto. Lalu, korban beserta saksi mengintai siapa yang akan mengambil kambingnya tersebut.
Pada pukul 19.20 Wib datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor untuk mengambil kambing yang sudah terikat dan memasukkannya ke dalam goni. Segera korban dan saksi mengejar pelaku dan menangkapnya.
Setelah tertangkap, ternyata korban mengenal pelaku bernama Darma Hendra dan anaknya YW.
Korban membuat laporan ke Polsek Bahorok yang kemudian mengamankan kedua pelaku, berikut barang bukti seekor kambing betina, Sepeda motor Honda Verza warna merah hitam BK 3162 RAT dan 1 buah goni plastik ukuran 50.
Pelaku yang mengaku sudah 12 kalimelakukan pencurian sejenis itu kini diproses di Polsek Bahorok. (LB.12)