Belawan – Kembali, satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pengedar sabu, Tomas Haraves alias Ama Apri (42) warga Jalan Tuan Kadi, Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (17/3/2020) sore.
Dari tersangka disita barang bukti 20 plastik klip berisi sabu seberat 3,30 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berkat laporan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas berhasil masuk ke rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah sabu siap edar.
Dengan barang bukti yang ditemukan, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juliadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka adanya laporan dari masyarakat.
Dari hasil interogasi tersangka, barang haram itu diperolehnya dari temannya berinisial U.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pria berinisial U. Dari hasil pengembangan U berhasil kabur,” kata Dayan.
Dalam memerangi narkoba, pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku narkoba dan terus melakukan pedekatan ke masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi bagi pengedar narkoba.
“Kita terus lakukan tindakan di setiap kawasan rawan narkoba, tindakan yang kita lakukan secara terus-menerus akan meminimalisir pergerakan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya. (Top)