Samosir, MPOL:Pemberantasan narkoba yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus dilakukan Polres Samosir dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, diwilayah Hukumnya.
Personil Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di Desa Pangaloan Kec.Nainggolan Kab.Samosir, Selasa (19/9/2023) inisial BP (30), Laki-laki, Kristen, Desa Nainggolan Kec. Nainggolan Kab. Samosir.
Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (20/9/2023) kepada Medan Pos mengatakan personil Polsek Onanrunggu mendapat informasi ada paket yang mencurigakan disalah satu rumah warga milik RH di Desa Pangaloan.
Informasi yang berharga Polsek Onanrunggu langsung melakukan pengecekan bungkusan tersebut dan ditemukan diduga Narkotika jenis ganja selanjutnya mencari pelaku hingga ditemukan berada di warung tuak dan diamankan ke Polsek Onanrunggu serta kordinasi dengan Sat Narkoba Polres Samosir.
“Pengakuan BP bahwa ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023,selanjutnya tiba dirumah pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan membawa narkoba jenis ganja tersebut dan meletakkan diatas tempat tidur,”
Selanjutnya tersangka berangkat ke Kedai tuak di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang polisi polsek Onanrunggu mengajak BP ke rumah, sesampainya dirumah tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg, Kata Vandu Marpaung.
Pengakuan Tersangka bahwa Dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil ganja dengan penjualan 50.000 per paket.
Selama tersangka membeli narkotika jenis ganja dari 2 lokasi yakni dari balige Kab. Toba dan dari Medan.
Tersangka juga menerangkan bahwa sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan sudah kecanduan ganja.
Vandu mengatakan tersangka juga tidak menyangka bahwa ganja yang baru dibeli dari medan tidak sesuai timbangan yang mana dibeli 1 Kg nyatanya 800 gram.
Selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja.
Selama ini, untuk mengelabui keluarga, agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja dengan cara menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang tempat bekerja, pungkasnya Vandu Marpaung.**