Taput, MPOL; Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Penganiayaan tersebut terjadi, Kamis, 23 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib, di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain ibu kandungnya, turut menjadi korban dalam penganiayaan tersebut iparnya sendiri saat melerai.
Korban adalah Dorlina Nainggolan, (57) warga Jln. Guru mangaloksa Gang Kompas Desa Simamora Kecamatan Tarutung dan Ronni Nainggolan (33) warga Jln Balige Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.
Pelaku, Andi Tiopan Purba (27) warga Jln. Guru mangaloksa GG Kompas, Desa Simamora Kecamatan Tarutung.
” Kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Taput, Kamis 23 Maret 2023,” ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK Sabtu (25/3).
Berdasarkan keterangan korban, anaknya mendatangi rumahnya, pada saat itu ibunya tidak berada di rumah.
Karena tidak ada di rumah lalu tersangka menanyakan tetangga, dan tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon dirumah iparnya.
Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi.
Lalu iparnya menjawab lagi di pesta. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam.
Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya kerumah dan ibunya menolak. Karena menolak, lalu pelaku mengambil tas ibunya dan HP nya dan memukul kepalanya.
” Melihat hal tersebut, iparnya tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai iparnya pun turut menjadi korban,” ucap Johanson.
Belum cukup sampai disitu, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup.
Saat pintu di dobrak ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh kelantai.
Ketika terjatuh, pelaku kemudian memukul kembali. Terlihat oleh iparnya, lalu mulai melawan dan saat melawan tersangka kemudian mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk korban.
Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal dirumah bersama bapaknya.
Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke batam.
” Saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah,” sebutnya.
Johanson menambahkan, setelah korban melapor ke Polres, polisi langsung menangkap tersangka.
Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Kita juga melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya postif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
” Saat ini tersangka sudah kita tahan di polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” kata Johanson.**