Langkat, MPOL : Seorang pria bernama Joni alias Muhammad Ridwan alias Alung (45) dibekuk polisi. Lelaki yang menetap di Jalan Hangtuah, Lingkungan IV Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, mendekam di sel tahanan karena menjadi pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 174, 38 gram sabu dan dua buah timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas Alung yang kerap mengedarkan sabu di sekitaran rumahnya.
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Saat di sekitaran rumah tersangka, petugas melihat tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, tak mau buang-buang waktu, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Ketika rumah tersangka digeledah, kita temukan sejumlah sabu yang disimpan di plastik asoy warna hitam yang diletakkan di bawah meja ruang tamu,” kata Hardiyanto kepada Medan Pos, Senin (29/5/2023) sore.
Saat diperiksa, sambung Hardiyanto, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 163,4 gram, 3 plastik bening berukuran sedang berisi 10,4 gram sabu, 12 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 0,84 gram.
Kemudian, dua buah timbangan elektrik dan satu unit handphone android merk Oppo warna hitam.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu ia dapat dari seorang bandar berinisial LL (DPO) warga Medan. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. *