Labuhanbatu, MPOL: Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Pemuda Kabupaten Labuhanbatu Raya membagi-bagikan selebaran kertas pada pengguna jalan yang melintas disimpang Empat Rantauprapat, Senin (18/9/2023) sekitar Pukul 9.00 Wib.
Dibagikan selebaran kertas itu agar masyarakat Labuhanbatu Raya mengetahui bahwa Rapidin Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir itu diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 439K/Pid.Sus/2023.
Kemudian berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir yaitu Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi. Disini diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon.
“Kita menduga Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.Jadi untuk itu kami meminta periksa dan tangkap Rapidin Simbolon, apalagi dengan putusan MA dinyatakan turut menikmati Dana Covid-19 tahun 2020,” kata Cokky Raja gukguk selaku Koordinator Pemuda Sumut.
Katanya lagi, dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon diduga kuat ada yang mengintervensi kasus ini dari pihak luar agar kasus ini tidak dijalankan pihak Kejati Sumut.
“Atas dugaan campur tangan orang luar kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH tidak dapat dan tidak punya nyali memeriksa mantan Bupati Samosir terduga Kasus Korupsi Dana Covid -19,” beber Cokky.
Aliansi berharap seharusnya lembaga penegak Hukum harus bersifat independen dan tidak terpengaruh pihak-pihak luar guna berjalannya kasus dugaan korupsi ini.
“Dapat dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan No. 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR.H Eddy Army SH MH. tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Untuk itu Kejatisu Harus menjalankan Putusan Mahkamah Agung, dan tidak pandang bulu siapapun orangnya karena semua sama di mata hukum.
“Dan juga kami meminta Wakil Rakyat Komisi III agar angkat bicara lakukan tugas anda sebagai pengawas kebijakan, kami berharap Kejaksaan Agung agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH, MH segera diganti/ copot dari jabatannya,” tegas Cokky.***