Medan, MPOL: Sejumlah mahasiswa dari Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) menggelar aksi demo di Depan Polda Sumatera Utara, Selasa (25/2/25) siang.
Baca Juga:
Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kompol Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Tak sampai disitu, KAPIR juga meminta Kapolda Sumut untuk memproses hukum Pidana maupun Etik Kompol Dedi Kurniawan buntut dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia pada 2020 lalu.
"Copot Kompol Dedi Kurniawan sebagai Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumut serta Proses Hukum baik Pidana maupun Etik, jangan Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," teriak Orator Aksi.
Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan sempat tersandung kasus pemerasan yang menggegerkan masyarakat Sumut hingga berujung dicopot dari Jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia pada Tahun 2020 lalu. Namun kini, AKP Dedi Kurniawan ternyata telah naik pangkat menjadi Komisaris Polisi.
Kompol Dedi Kurniawan kini bahkan disebut-sebut menduduki Jabatan "Basah" sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Diketahui, Kapolda Sumut saat itu Irjen Pol Martuani Sormin, mencopot AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta yang dilakukan AKP Dedi Kurniawan terhadap seorang Pemuda, Jefri Suprayudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat itu menyebut Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," sebutnya saat itu kepada wartawan, Selasa (22/12/2020) lalu.
Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda.
"Sedang dalam riksa," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Kasus tersebut diketahui bermula saat Jefri Suprayudi berada di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke Polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.
Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.
Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sempat membenarkan, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.
Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta. "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian itu, ia semakin kesal karena mendapati ponsel miliknya dipergunakan chatingan dengan orang lain.
Bahkan, mobil Pajero Sport miliknya yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Menyoal desakan para mahasiswa yang datang demo di Mapoldasu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto yang berusaha dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Selasa(25/2/25) di Gedung Bid Propam Polda Sumut menolak untuk memberi jawaban, begitu juga dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, yang dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsaap tidak memberi jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat WA terlihat hanya dibaca.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan