Sabtu, 22 Februari 2025

Korea Residivis Bandar Narkoba Dikenel Licin Dibekuk Polres Tapsel

Josmarlin Tambunan - Jumat, 21 Februari 2025 23:53 WIB
Korea Residivis Bandar Narkoba Dikenel Licin Dibekuk Polres Tapsel
Tersangka bersama barang bukti narkoba.(ist).
Tapsel, MPOL: Residivis narkoba yang dikenal licin dan lama menjadi buronan inisial SS (41) alias Korea, akhirnya bertekuk lutut kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria asal Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu ditangkap, Rabu (19/2/2025) petang.

Baca Juga:
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SS ditangkap di rumahnya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. Namun, saat akan diamankan, tersangka sempat melawan dan bergumul dengan petugas sebelum berhasil kabur melalui pintu belakang. Tak tinggal diam, Tim Opsnal langsung mengejar dan akhirnya menangkapnya kembali di depan sebuah warung.

Saat digeledah, dari kantong celana SS ditemukan sebuah kotak rokok hitam berisi sabu seberat 0,05 gram. Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya mengungkap lebih banyak barang bukti, termasuk beberapa bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,05 gram, ganja 0,10 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp210 ribu. SS mengakui barang haram itu miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seorang bandar berinisial J melalui kurir bernama R di Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa SS merupakan target operasi yang sudah lama diincar karena dikenal licin dan berulang kali lolos dari penyelidikan. Ia sebelumnya pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus narkotika pada 2012 dan kembali dihukum 3 tahun 1 bulan pada 2021 atas kasus serupa. "Kini, SS kembali harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H. "Polres Tapsel telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan peredaran narkotika dapat diberantas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara, untuk tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan narkoba. "Jangan sampai terjerumus dalam lingkaran hitam ini. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda agar tetap bersih dari bahaya narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba Jermal XV, 21 Orang Diamankan-2 Bandar Ditahan
Supir Taksi Online Ditangkap Lecehkan Penumpang
Kakek Cabuli Mawar Hingga Hamil 5 Bulan, Ditangkap Polisi
Mengaku Polisi, Dua Perampok Ditangkap Polisi
Usai Tangkap Pelaku Curat, Anggota Polsek Medan Kota Ditabrak-Kaki Patah Sampai Dioperasi
Agus Residivis Curanmor Ditembak Polisi
komentar
beritaTerbaru