Jumat, 14 Februari 2025

Tim Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan 3 Pengedar Narkoba & Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu

Ronald Hutagalung - Kamis, 13 Februari 2025 20:32 WIB
Tim Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan 3 Pengedar Narkoba & Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Ist
Ketiga tersangka dan barang bukti.
Simalungun, MPOL -Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/02/2025) pagi sekira pukul, 07.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan operasi yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Rido V. Pakpahan dengan disaksikan Pangulu Dolok Hataran, Suwardi.

Dari TKP, Tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun dan tiga tersangka berinisial, JS (43), YS, (36), dan TPS (44).

Menurut Humas, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi.

Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, YS," sebut AKP Verry Purba.

Dari penggeledahan terhadap Yudi Suriansyah, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu.

Tersangka kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho. Tim segera melakukan pengembangan dan mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.

Hasil interogasi terhadap TPS mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari JS. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan JS di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan yang signifikan.

"Dari tersangka Johanes Sitanggang, kami mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon," papar AKP Verry.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba.

Dalam pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari seorang teman yang berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024.

Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Verry.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal.

"Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun", pungkas AKP Verry Purba.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Telin Perlebar Gerbang Digital Indonesia : Kabel Bifrost Mendarat di Manado
Perintah Kapolda Sumut Tak Ditindaklanjuti, Susanto Lian Masih Bebas Melenggang
Potensi Cuan Gede bagi Pelaku UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis
KWP dan DPR RI Gelar Seminar Nasional: Transformasi BUMN untuk Ekonomi Nasional
OJK Percepat Literasi Aset Digital Melalui Roadshow Bulan Literasi Kripto 2025 di Medan
Lika Liku Kisah Penghulu di Pulau Pulau Batu
komentar
beritaTerbaru