Rabu, 12 Maret 2025

Warga Kelurahan Tanjung Mulia Gelar Demo Tolak Kepling 16, 17 dan 20

Toga Pasaribu - Selasa, 11 Februari 2025 14:05 WIB
Warga Kelurahan Tanjung Mulia Gelar Demo Tolak Kepling 16, 17 dan 20
Warga lingkungan 16, 17 dan 20 gelar aksi damai di Kantor Lurah Tanjung Mulia menolak calon kepling incumbent untuk dipilih/terpilih kembali. (Topas)
Medan, MPOL -Ratusan warga yang berdomisili di Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara mengelar aksi damai menuntut Kepling (Kepala Lingkungan) 16, 17 dan lingkungan 20 untuk tidak dipilih kembali. Selasa pagi (11/2) pukul 09:00 WIB.

Baca Juga:
Aksi warga digelar dihalaman Kantor Lurah Tanjung Mulia di Jalan KL Yos Sudarso KM 7 Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Salah seorang warga bermarga Marbun dalam orasinya menyebutkan menolak Kepling yang lama untuk dipilih dan terpilih kembali diawali keresahan kami warga 16, 17 dan 20, sebab kami semua akan dijual bulat-bulat oleh mereka.

"Tanah dan tempat tinggal kami yang sudah puluhan tahun kami huni akan diambil dan itu disetujui oleh mereka (kepling-red), tanpa ada sebelumnya pemberitahuan kepada kami, maka dengan tegas kami warga menolak dan tidak percaya lagi kepada kepling 16, 17 dan 20, " ucapnya.

Itu adalah tanah kami, ucap Marbun lebih lanjut, terkait tanah kami tersebut, kami tidak ada mediasi dengan pihak manapun yang merasa itu adalah tanahnya dan itu akan kami pertahankan, karena itu adalah tanah kami.

"Sebab saat ini adalah moment pemilihan atau pergantian kepling, maka kami tidak setuju dan tidak mendukung kepling yang lama di lingkungan 16, 17 dan 20 sebab kami tidak mau kepling yang tidak sejalan dan satu tujuan dengan kami yang bisa untuk mempertahankan hak kami," ungkap Marbun disambut tepuk tangan para pendemo.

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Jufri Mark Binardo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan aksi damai yang digelar warga lingkungan 16, 17 dan 20 terkait pencalonan kepling dan tanah warga.

"Kami melaksanakan pencalonan kepling ini karena memang masa baktinya sudah habis selama tiga tahun selajutnya kami mengumumkan adanya pencalonan kepling kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perwal No. 21 tahun 2021," ucapnya.

Terkait tanah dan rumah warga yang disana, ucapnya lebih lanjut, kami pihak kelurahan dan kepling, penjualan atau negoisasi dengan pihak manapun terhadap tanah tersebut, itu adalah perintah pengadilan, pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkat Kriminal Meningkat, Ormas PBB Gelar Demo di Mako Polres Belawan
komentar
beritaTerbaru