Tanjung Balai, MPOL -Sat Narkoba polres Tanjung balai tangkap 2 ( dua) orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuanga Teluk Nibung kota Tanjung Balai
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang di konfirmasi membenarkan hal penangkapan kedua orang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu tersebut
Tersangka yang diamankan yaitu MH Alias M,(46)Wiraswasta ,Jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara dan DS Alias D,( 52) Wiraswasta ,Jalan Langgar Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara. "Ucapnya
Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi.
Ia menerangkan bahwa, pada hari Jum'at, tanggal 07 Februari 2025 sekitar Pukul 17.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
kemudian petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki diketahui MH Alias M dan DS Alias D, kemudian petugas yang menyamar langsung memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 Gram dengan harga Rp. 800.000(delapan ratus ribu rupiah), Kemudian laki-laki MH Alias M menerima uang tersebut selanjutnya MH Alias M menyuruh DS Alias D untuk membeli kan narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada DS Alias D dan DS Alias D langsung mengambil uang tersebut langsung pergi keluar rumah untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi.
Tidak berapa lama kemudian DS Alias D menyerahkan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban didalam plastik warna hitam kepada MH Alias M dan diterima langsung oleh MH Alias M, selanjutnya MH Alias M menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar.
Pada saat MH Alias M menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, petugas kepolisian yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap MH Alias M sedangkan DS Alias D ditangkap dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap MH Alias M dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan di temukan terhadap MH Alias M, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang terbalut 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam ditemukan di tangan kanan MH Alias M, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di atas lantai rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DS Alias D ditemukan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan bagian depan DS Alias D dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi ditemukan didepan rumah.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MH Alias M dan DS Alias D menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n KT (LIDIK).
Kemudian terhadap MH Alias M dan DS Alias D beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News