Rabu, 05 Februari 2025

Tim URC Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 19:48 WIB
Tim URC Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor
Pencuri yang diamankan Polsek Patumbak (Ist)

Medan, MPOL -Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Baca Juga:


Korban warga Jl. SM Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 wib memarkirkan sp. moto nya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.


Kemudian 2 pelaku DPN (29) belakangan diketahui warga Jl.Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dengan WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak menggasak stang kenderaan itu dengan menggunakan kunci T dan lalu membawa kabur sp motor itu.


Namun, saat itu, korban mendengar aksi pelaku dan spontan berteriak Maling...Maling...Maling.... Begitupun, para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sp motor yang berhasil dicurinya.


Untung saat itu, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi itu.


Mendengar teriakan korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil diamankan.


Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci T dan 1 unit sp motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih yang tadinya sempat dilarikan pelaku.


Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Senin 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sp motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku AS (24) warga Jl.Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sp motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak. Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H untuk mengungkap pelaku pencurian itu.
Syukurnya, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib berhasil mengamankan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya di kawasan Jl.Panglima Denai. Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan," papar Kapolsek Patumbak.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara," tambah Kompol Faidir S.H,M.H. (bp/r)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mhd. Fadhil, Siswa MTsN 1 Palas dengan Segudang Prestasi di Dunia Sepak Bola
Tim Perumus Debat Publik Apresiasi KPU Batu Bara Sukses Menyelenggarakan Pilkada Batubara
Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi
Kejari Taput Ungkap Kerugian Negara Proyek LPJU Ditaksir Satu Miliar
Sekda Aceh Besar Diberhentikan, APBK 2025 Tak Cair
Kapolsek Patumbak Berikan Tali Asih Kepada keluarga Alm. Aiptu Amirsyah
komentar
beritaTerbaru