Selasa, 04 Februari 2025

Camat dan Bupati Deli Serdang Didesak Tindak Tegas Kades Tongat Ginting

Josmarlin Tambunan - Selasa, 04 Februari 2025 01:32 WIB
Camat dan Bupati Deli Serdang Didesak Tindak Tegas Kades Tongat Ginting
Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPMArd saat diwawancarai wartawan (jostamb)
Medan, MPOL:Camat Delitua dan Bupati Deli Serdang didesak segera memberikan tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Delitua, Tongat Ginting S.Pd.

Baca Juga:
Desakan itu disampaikan Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArd kuasa hukum ahli waris Albert pemilik lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe Lk.VII, Kel Delitua, Kec Delitua.

Adapun alasan ahli hukum itu mendesak Camat dan Bupati Deli Serdang memberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa Delitua Tua karena diduga kuat atas tindakannya menerbitkan surat silang sengketa mengakibatkan terjadinya pengrusakan pagar yang dibangun Albert dilahan 2,2 hektar tersebut.


Kades Delitua Tongat Ginting dan sebagian lahan yang menjadi sengketa.(dok).


Padahal, lahan tersebut bukan berada diwilayah pemerintahan Desa Delitua melainkan berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua.

"Tongat Ginting selaku Kepala Desa Delitua telah merampas hak dan kewenangan Lurah Delitua. Yang mana, seharusnya Lurah Delitua yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan dimaksud," tegas Andri Agam.

Akibat tindakan Kades Delitua itu pula para ahli waris tidak bisa meningkatkan status menjadi SHM sebagian dari lahan dimaksud.

"Tongat Ginting menerbitkan surat hanya dengan bukti poto kopi dan letak lahan diluar dari wilayah pemerintahannya karena dijanjikan uang merupakan pelanggaran berat karena itu bupati dan camat harus segera mengevaluasi kinerja dan memberikan tindakan tegas kepada oknum Kades Tongat Ginting," tegas Andri Agam.

Disebutkan, Tongat Ginting sendiri dihadapan polisi mengaku meneken surat atas permintaan Rafiq Hasibuan dan tersangka Sumardi alias Mondo dengan iming-iming uang sebesar Rp.1,5 milyar jika lahan sudah laku terjual. Dihadapan polisi, Tongat juga diduga mengakui kalau letak lahan itu tidak diketahui dirinya secara pasti apakah berada diwilayah pemerintahan Desa Delitua atau di Kelurahan Delitua.

Albert mengatakan, Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam silang sengketa.


Sambung Albert, sebelumnya Kepala Lurah Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.


Kemudian, Tongat Ginting juga mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah tersebut milik Chandra Nauli berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.

Namun anehnya, Tongat Ginting kembali menerbitkan surat dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Surat ini diterbitkan Tongat Ginting Tahun 2024 dan surat itulah yang dikirim Rofiq Hasibuan dan Mondo ke BPN Deli Serdang sebagai sanggahan menggagalkan SHM.Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa.


"Akibat kelemahan dan ketelodoran Tongat Ginting menimbulkan permasalahan kepemilikan lahan tersebut. Karena itu, Bupati Deli Serdang harus segera bertindak tegas sebelum kejadian serupa kembali dilakukan Tongat Ginting," tegas Andri Agam.

Diketahui, kasus ini bermula saat keenam pemilik lahan yakni Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar, membeli tanah dari Albert, selaku ahli waris pemilik lahan Chandra Nauli, yang berada di Dusun 4 Desa Deli Tua, Keluharan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kab Deli Serdang, dengan luas objek 2,4 hektar. Kemudian, lahan tersebut dipagar namun kemudian pagar dirusak dan dicuri yang mengakibatkan Sumardi alias Mondo dan Selamat ditangkap Polsek Delitua dan kini sudah mendekam di Rutan Pancurbatu atas pengaduan Albert dalam kasus pengrusakan dan pencurian

Bahkan, Rofiq Hasibuan dan Mondo Cs mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan tersebut dan lahan itu berencana untuk dijual dan sudah dipersil.

Sementara itu, pihak Polsek Delitua yang dikonfirmasi mengaku kalau Mondo dan Muhamad Rofiq Hasibuan tidak dapat memperlihatkan surat asli wasiat kepemilikan lahan dimaksud.


Sementara itu, kepada penyidik, Rofiq Hasibuan mengaku ada memberikan surat poto kopi kepada Mondo dengan maksud untuk diurus. Namun oleh Mondo diduga dipergunakan untuk kepentingan sendiri. Bahkan, Rofiq mengaku merasa disingkirkan agar supaya lahan seluas 2,2 Ha itu dikuasai Mondo. Akibatnya, hubungan dirinya dengan Mondo menjadi renggang.


Sementara Mondo sendiri mengaku sebagai ahli waris yang dengan sah sebagai pemilik lahan dimaksud. Namun, ketika diminta polisi memperlihatkan surat aslinya, Mondo tidak mampu untuk membuktikannya.


Ketika ditanya surat asli kepada Mondo, dia berdalih ada sama pengacaranya. Namun, kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih SH juga tidak mampu memperlihatkan surat asli alas hak lahan dimaksud.

Bambang Diburon

Sampai saat ini, Polsek Delitua masih memburi tersangka Bambang yang diduga terlibat kasus pengrusakan pagar bersama dua tersangka lainnya yakni Mondo dan Selamat yang kini menjadi tahanan Kejari Cabang Pancurbatu.

Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Pancurbatu menunggu persidangan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Penyerahan 9 Pelaku Narkoba yang Digerebek Denpom, Kapolrestabes Sebut 1 Ditahan Berstatus Pengedar Sabu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka & 1,67 Gram Sabu Diamankan
Sengketa Pilgubsu, PMPHI Sumut Berharap MK Jangan Lagi Takut Kepada Mantan Penguasa
Istri Serka Holmes Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Tampang dan Perannya
Klaim Miliki Surat Asli Lahan 2,2 Ha di Delitua, Kuasa Hukum Tersangka Mondo Bacrit
Polres Padang Lawas Tangkap Tiga Oknum LSM Kasus Pemerasan  Modus Pemantauan Dana BOS
komentar
beritaTerbaru