Medan, MPOL:Camat Delitua dan Bupati Deli Serdang didesak segera memberikan tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Delitua, Tongat Ginting S.Pd.
Baca Juga:
Desakan itu disampaikan Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArd kuasa hukum ahli waris
Albert pemilik lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe Lk.VII, Kel Delitua, Kec Delitua.
Adapun alasan ahli hukum itu mendesak Camat dan Bupati Deli Serdang memberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa Delitua Tua karena diduga kuat atas tindakannya menerbitkan surat silang
sengketa mengakibatkan terjadinya
pengrusakan pagar yang dibangun
Albert dilahan 2,2 hektar tersebut.
Kades Delitua Tongat Ginting dan sebagian lahan yang menjadi
sengketa.(dok).
Padahal, lahan tersebut bukan berada diwilayah pemerintahan Desa Delitua melainkan berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua.
"Tongat Ginting selaku Kepala Desa Delitua telah merampas hak dan kewenangan Lurah Delitua. Yang mana, seharusnya Lurah Delitua yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan dimaksud," tegas Andri Agam.
Akibat tindakan Kades Delitua itu pula para ahli waris tidak bisa meningkatkan status menjadi SHM sebagian dari lahan dimaksud.
"Tongat Ginting menerbitkan surat hanya dengan bukti poto kopi dan letak lahan diluar dari wilayah pemerintahannya karena dijanjikan uang merupakan pelanggaran berat karena itu bupati dan camat harus segera mengevaluasi kinerja dan memberikan tindakan tegas kepada oknum Kades Tongat Ginting," tegas Andri Agam.
Disebutkan, Tongat Ginting sendiri dihadapan polisi mengaku meneken surat atas permintaan Rafiq Hasibuan dan
tersangka Sumardi alias
Mondo dengan iming-iming uang sebesar Rp.1,5 milyar jika lahan sudah laku terjual. Dihadapan polisi, Tongat juga diduga mengakui kalau letak lahan itu tidak diketahui dirinya secara pasti apakah berada diwilayah pemerintahan Desa Delitua atau di Kelurahan Delitua.
Albert mengatakan, Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam silang
sengketa.
Sambung
Albert, sebelumnya Kepala Lurah Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang
sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.
Kemudian, Tongat Ginting juga mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah tersebut milik Chandra Nauli berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.
Namun anehnya, Tongat Ginting kembali menerbitkan surat dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Surat ini diterbitkan Tongat Ginting Tahun 2024 dan surat itulah yang dikirim
Rofiq Hasibuan dan
Mondo ke BPN Deli Serdang sebagai sanggahan menggagalkan SHM.Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak menyelesaikan
sengketa.
"Akibat kelemahan dan ketelodoran Tongat Ginting menimbulkan permasalahan kepemilikan lahan tersebut. Karena itu, Bupati Deli Serdang harus segera bertindak tegas sebelum kejadian serupa kembali dilakukan Tongat Ginting," tegas Andri Agam.
Diketahui, kasus ini bermula saat keenam pemilik lahan yakni Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar, membeli tanah dari
Albert, selaku ahli waris pemilik lahan Chandra Nauli, yang berada di Dusun 4 Desa Deli Tua, Keluharan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kab Deli Serdang, dengan luas objek 2,4 hektar. Kemudian, lahan tersebut dipagar namun kemudian pagar dirusak dan dicuri yang mengakibatkan Sumardi alias
Mondo dan Selamat ditangkap
Polsek Delitua dan kini sudah mendekam di Rutan Pancurbatu atas pengaduan
Albert dalam kasus pengrusakan dan
pencurian
Bahkan,
Rofiq Hasibuan dan
Mondo Cs mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan tersebut dan lahan itu berencana untuk dijual dan sudah dipersil.
Sementara itu, pihak
Polsek Delitua yang dikonfirmasi mengaku kalau
Mondo dan Muhamad
Rofiq Hasibuan tidak dapat memperlihatkan surat asli wasiat kepemilikan lahan dimaksud.
Sementara itu, kepada penyidik,
Rofiq Hasibuan mengaku ada memberikan surat poto kopi kepada
Mondo dengan maksud untuk diurus. Namun oleh
Mondo diduga dipergunakan untuk kepentingan sendiri. Bahkan, Rofiq mengaku merasa disingkirkan agar supaya lahan seluas 2,2 Ha itu dikuasai
Mondo. Akibatnya, hubungan dirinya dengan
Mondo menjadi renggang.
Sementara
Mondo sendiri mengaku sebagai ahli waris yang dengan sah sebagai pemilik lahan dimaksud. Namun, ketika diminta polisi memperlihatkan surat aslinya,
Mondo tidak mampu untuk membuktikannya.
Ketika ditanya surat asli kepada
Mondo, dia berdalih ada sama pengacaranya. Namun, kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih SH juga tidak mampu memperlihatkan surat asli alas hak lahan dimaksud.
Bambang Diburon
Sampai saat ini,
Polsek Delitua masih memburi
tersangka Bambang yang diduga terlibat kasus
pengrusakan pagar bersama dua
tersangka lainnya yakni
Mondo dan Selamat yang kini menjadi tahanan Kejari Cabang Pancurbatu.
Kedua
tersangka kini dititipkan di Rutan Pancurbatu menunggu persidangan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan