Medan , MPOL: Dugaan permainan kasus
Susanto Lian oleh oknum penyidik di Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut terindikasi semakin kuat. Pasalnya, janji untuk menjemput paksa terlapor kasus penggelapan asset perusahaan dan pemalsuan surat itu urung dilakukan.
Baca Juga:
Terbaru, kuasa hukum pelapor A Sin, Dr (c) Andri Agam SH. MH. CPM. CPArb mengatakan, alasan penyidik tidak menjemput
Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp.1 milyar di Komplek Cemara Jl Cemara Medan.
"Saya baru saja ketemu dengan penyidiknya Wiranta Tarigan. Beliau bilang untuk hari ini (Kamis 30/1 red) tidak bisa menjemput
Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan soal pencurian senilai Rp. 1 milyar di Cemara untuk segera diungkap. Dia bilang untuk diberi waktu dua hari ini," kata Dr (c) Andri Agam SH MH. COM.CPArb ketika ditanya wartawan di Mapoldasu, Sabtu (31/1) siang.
Padahal, sambung Andri Agam, penyidiknya bilang kalau
Susanto Lian akan dibawa ke Poldasu pada hari ini.
Andri Agam mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya. "Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp 1 milyar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan. Apa lagi nanti alasannya !," sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH.MH.
Pengacara muda itu mengaku semakin kecewa dengan profesionalisme oknum penyidiknya yang menyebutkan kalau
Susanto Lian nantinya tidak bisa dilakukan penahanan karena masih saksi.
"Kita kecewa karena penyidik tidak mau menerapkan pasal terkait mangkir (Pasal 224 ayat (1) KUHPidana. Karena sudah berulangkali mangkir dari panggilan, sudah tepat diterapkan pasal 224 ayat (1) yang diancam hukuman 9 bulan dan dapat dilakukan penahanan," sebutnya.
Akan tetapi, tambah Andri Agam, ketika didesak supaya menerapkan pasal mangkir, justru penyidiknya menyuruh saya untuk menyurati pimpinan. "Ini mengindikasikan kalau kasus ini sudah "masuk angin". Saya berikan masukan justru saya dimintanya untuk sampaikan ke pimpinan. Kan aneh. Apakah begitu permainan di Polda ini," ujarnya dengan nada heran.
Adapun alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap
Susanto Lian, karena belum menemukan surat asli kuasa pencairan uang dari BRI.
"
Susanto Lian diduga ada meminjam uang dari BRI dengan memalsukan surat kuasa dari klien kami, A Sin. Pihak BRI beralasan surat asli kuasa pencairan uang itu hilang saat perpindahan BRI ke kantor yang baru. Dan surat asli itulah alasan penyidik belum menjadikan
Susanto Lian sebagai tersangka," imbuh Andri mengutip keterangan penyidik.
Masih kata Dr (c) Andri Agam SH.MH, penyidik mengaku telah dipanggil Kapoldasu. Mereka melaporkan hasil penyelidikan. "Katanya bukan gelar tapi melaporkan hasil yang telah mereka lakukan selama 2 tahun ini. Mereka melaporkan ke Kapoldasu kalau surat asli kuasa pencairan uang dari BRI belum mereka (penyidik) dapatkan karena BRI mengaku surat asli hilang. Oleh Kapolda menyarankan untuk dilakukan audit," sebutnya.
Ketika dipertanyakan ada perintah Kapolda untuk menjemput
Susanto Lian, Panitia Ranmor justru mengaku dirinya mendapat perintah dari Kapolda untuk mengungkap kasus pencurian Rp.1 milyar yang terjadi di Komplek Cemara Medan. "Ini juga atensi pak Kapolda supaya mengungkap kasus pencurian di Komplek Cemara. Sabarlah nanti selesai ini berikan waktu kami menjemput
Susanto Lian," sebutnya.
Dia mengaku, melaporkan
Susanto Lian dalam dua laporan polisi sesuai pasal 263 (Pemalsuan surat) dan pasal 374 (penggelapan) yang dilaporkan tanggal 16 Desember 2022 dan tanggal 27 Desember 2022.
Kanit Ranmor Kompol Suwandi yang bolak-balik dikonfirmasi soal perkembangan laporan A Sin dan pemanggilan
Susanto Lian, tidak pernah bisa dihubungi.
Sementara Ditreskrimum Kombes Sumaryono yang dikonfirmasi belum juga memberikan jawaban.
Kronologis kasus, jelas Andri Agam,
Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.
Seiring berjalannya waktu,
Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang tidak mengikutkan A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian
Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.
Merasa dikhianati, A Sin melaporkan
Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
"Kemudian, A Sin kembali melaporkan
Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.
Selain itu, tambah Dr (c) Andri Agam SH.MH, kliennya menduga kalau
Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa
Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT.Tanindo Subur Jaya).***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan