Jumat, 27 Desember 2024

Identitas 2 Kurir 53 Kg Sabu yang Digagalkan Polrestabes Medan

Ardi Yanuar - Jumat, 02 Februari 2024 21:53 WIB
Identitas 2 Kurir 53 Kg Sabu yang Digagalkan Polrestabes Medan
Ardi.
Mobil yang diduga digunakan 2 kurir 53 kg sabu terparkir di Polrestabes Medan.

Medan,MPOL - Dua pria yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan membawa puluhan kilogram sabu belum lama ini disebut-sebut merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Peredaran sabu sebanyak 53 kg itu berhasil digagalkan anak buah AKBP Jhon HR Sitepu di luar Kota Medan.

Baca Juga:

Menurut sumber yang layak dipercaya kepada Medan Pos mengatakan kedua kurir sabu itu ditangkap di Pekanbaru, Riau. Adapun identitas kedua tersangka yakni DN dan TZ warga Tangerang, Banten.

Dari informasi yang digali awak media menyebut kedua kurir itu ditangkap di salah satu daerah di Kota Pekanbaru dan hendak diantar ke Tangerang.

"Mereka (kedua tersangka) naik mobil Avanza biru, ditangkap di Pekanbaru. Itu mobilnya ada di dalam (Polrestabes Medan)," kata sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan kepada Medan Pos, Jumat (2/2/2023).

"Sabu itu mau diantar dari Pekanbaru ke Tangerang," tambahnya.

Belum lagi sempat mengantar sabu ke lokasi tujuan, kedua tersangka keburu disergap petugas ketika mengangkut barang haram itu melintasi jalan di Pekanbaru.

Pengungkapan sabu dalam jumlah yang cukup besar ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, pengungkapan kejahatan extra ordinary ini juga merupakan sebuah prestasi yang kesekian kalinya diukir Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Terkait pengungkapan ini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu ketika dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan dikabarkan telah menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap 2 orang yang diduga kurir sabu itu disebut-sebut terjadi di salah satu daerah di Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut informasi yang diperoleh Medan Pos, Rabu (31/1/2023), dari kedua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu dan satu unit mobil Avanza warna biru BM 1798 VM.

Dari sumber yang dihimpun menyebut pengungkapan itu dilakukan pada, Senin (29/1/2023). Kala itu, polisi yang mendapat informasi adanya satu unit mobil Avanza warna biru membawa puluhan kilo sabu akan melintas dari Pekanbaru.

Kemudian, polisi yang melihat mobil tersebut melintas langsung mengejarnya. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan hingga mobil yang dikemudikan tersangka berhasil dihadang.

Saat digeledah, polisi menemukan puluhan kilo sabu dari mobil tersebut. Namun, belum pasti berapa banyak barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka. Akan tetapi, kabar yang berhembus mengungkapkan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 53 kg sabu.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan. Sementara mobil yang dikemudikan tersangka sudah diamankan dan terlihat parkir di depan Gedung Bag Ops Mapolrestabes Medan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
6 Polisi Diperiksa Propam Buntut Tewasnya Budianto Sitepu Diduga Dianiaya, Istri Ungkap Kondisi Korban
Kapolrestabes Medan Temui Korban Penganiayaan Dokter Koas RS Pirngadi Medan
Kapolrestabes Kombes Gidion Sampaikan  Terima Kasih Perayaan Natal 2024 di Medan Berjalan Aman
Kapolrestabes Medan Sampaikan Merry Christmas, Damai dan Sukacita Natal Menyertai Kita Semua
Tampang, Identitas dan Peran 2 Pelaku Spesialis Bobol ATM Milik Pensiunan BUMN Ditangkap
H-1 Perayaan Natal, Kapolrestabes Medan Cek Pos Pam dari Malam Sampai Pagi
komentar
beritaTerbaru