Jumat, 14 Maret 2025

Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara

Ardi Yanuar - Sabtu, 04 Januari 2025 18:31 WIB
Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
Ardi.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma saat menghadapi para pendemo.

Medan, MPOL - Puluhan masyarakat menggelar aksi demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang. Dalam orasinya, massa aksi meminta Polsek Delitua untuk melepaskan kedua tersangka yang ditahan karena kasus perusakan dan pencurian pagar di lahan yang terletak di jalan besar Karya Jaya-Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.

Baca Juga:

Terkait aksi demo itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memberikan penjelasan awal duduk perkara hingga pihaknya menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan korbannya.

"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap dia pelaku yang saat ini ditahan karena perusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A memiliki areal dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Pada saat korban melihat kenapa pagar sudah tidak ada," kata Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan.

Kemudian, korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan dan mengambil pagar tersebut. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar berinisial SM dan SL. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan dengan mengecek ke TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melihat bukti visual.

"Pertama terhadap orang yang dilaporkan kami undang interogasi dan dia membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan dilakukan si pelaku," ujarnya.

Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti, sambung Dedy, pihaknya selanjutnya melakukan gelar perkara. Kemudian, untuk penyidikan petugas memanggil kembali kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk juga terhadap pelapor.

"Saat itu dia (tersangka) ada katakan benar telah melakukan perusakan ataupun mengambil pagar. Setelah itu kami didukung bukti yang lain berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dia dan dia mengakui," sebutnya.

Setelah terfaktakan, penyidik melakukan upaya paksa hingga keesokan harinya kedua pelaku pun ditangkap. Saat ini upaya penahanan telah dilakukan selama satu minggu. Sementara masih ada satu lagi pelaku berinisial B yang belum tertangkap.

"Hari ini, ada beberapa masyarakat yang menyatakan mereka merupakan ahli waris dari lahan (yang diributkan). Kami menyampaikan terkait peristiwa yang kami tangani bukan soal sengketa lahan, namun perusakan dan kemudian barang-barang terfaktakan diambil pelaku," terangnya.

Dedy menyebut awalnya penasihat hukum dari kedua tersangka menyampaikan audiensi terkait perkara ini dan menyampaikan peristiwa tersebut adalah permasalahanlahan.

"Kami sudah tanyakan kepada kuasa hukum serta kuasa hukum juga memahami terkait peristiwa yang dilaporkan dan sedang kami tangani adalah peristiwa perusakan hal-hal tersebut juga dicantumkan dalam surat perintah, baik penangkapan dan lain sebagainya telah kami serahkan.

Terkait permintaan penangguhan, Dedy mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan itu karena syarat dari penahanan dan penangguhan ada 3, yakni tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.

"Barang bukti sudah dirobohkan dan tidak tahu keberadaannya dimana. Sementara korban sesuai laporan mengaku rugi Rp 15 juta," sambungnya.

Ketika disinggung apakah memang kasus ini ada kaitannya dengan sengketa lahan, Dedy menjelaskan bahwa yang ditangkap bukan termasuk ahli waris yang melakukan gugatan.

"Nah, ketika kami memeriksa tersangka S mengaku bahwa tanah yang saat ini pagarnya dirobohkan adalah tanah orang tuanya. Namun demikian ada yang menyatakan, termasuk yang aksi itu menyatakan itu milik mereka, tapi berbeda dengan yang kami tangkap. Kami sudah melakukan pemeriksaan, lahan dengan luas 2 hektare dengan pagar sekitar 50 meter itu berada di Kecamatan Delitua," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teknologi Baru Pengolahan Data dengan Kualitas Lebih Baik
Hindari Lakukan Kesalahan Penggunaan Lampu Peringatan Bahaya Untuk Cari Aman
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Mondo Bukan Ahli Waris
Konflik Lahan Memanas di Selambo Deli Serdang, 1 Orang Tewas Ditembak-Ini Identitas Korban
Jelang Ramadhan, Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Aksi Bersih
Dihadirkan Saksi sidang PTUN Medan, Oloan Pasaribu 38 Tahun PNS BPN Heran Alasan Tidak Terbitkan SHM
komentar
beritaTerbaru