Kamis, 21 November 2024

Pengungkapan 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Melibatkan 1 ASN Di Polres Batu Bara Terkuak

Marlan MS - Rabu, 31 Januari 2024 11:08 WIB
Pengungkapan 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Melibatkan 1 ASN Di Polres Batu Bara Terkuak
Ist
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat didamingi Waka Polres Kompol Iman dan Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi saat memberikan keterangan pers, Rabu ( 31/1/2024 ).
Batu Bara, MPOL -Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Batu Bara mengungkap keberhasilan Satres Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus narkoba dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba pada rilisnya, Rabu (31/1/24).

"Ungkap kasus tersebut dalam rangka KRYD selama 14 hari yang dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram", jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram.

Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba sabu yang mengaku membeli sabu dari
TS dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.

Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah ASN Pemkab Batu Bara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh.

Kemudian pada 22 Jan 2024, kembali Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu
seberat 0,76 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Sementara Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.

Keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu. Pada 28 Januari 2024, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Pelaku Penganiayaan Di Simangumban Ditahan Polres Taput
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut  5 Kg Ganja Siap Edar
Dua Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Secanggang
komentar
beritaTerbaru