Minggu, 22 Desember 2024

Satres Narkoba Polres Barabara Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Dari Seorang Warga Bangkalan Jatim

Marlan MS - Kamis, 19 Desember 2024 14:45 WIB
Satres Narkoba Polres Barabara Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Dari Seorang Warga Bangkalan Jatim
Ist
Tersangka dan barang bukti 4 Kg narkotika jenis sabu.
Batubara, MPOL-Pada pengungkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, seorang pria inisial Fz (27) warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur diringkus dengan barang bukti 4 kilogram narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, Kamis (19/12/24).

"Empat hari lalu kita berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram dan meringkus seorang terduga pemasok," jelas Fery.

Dipaparkan Fery, pengungkapan kasus sabu seberat 4 kilogram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara akan melakukan transaksi peredaran narkotika pada Minggu 15 Desember 2024.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.

Selang beberapa waktu, tim melihat seorang pria diduga akan bertransaksi narkotika di Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Meski telah diintai namun pihak pembeli tidak terlihat muncul. Karena pria yang dicurigai akan bergerak, secepat kilat tim melakukan peringkusan.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas ransel yang disandangnya ditemukan 4 kilogram narkotika jenis sabu.

Satu bungkus sabu dikemas
dalam bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1.000 gram (1 kilogram). Kemudian 3 bungkus plastik bertuliskan number one berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.000 gram (3 kilogram).

Petugas langsung memborgol pria yang mengaku berinisial Fz dan menyita barang bukti berikut 1 Unit handphone milik Fz.

Selanjutnya personil Satres Narkoba membawa membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap Fz, kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup," tutup AKP Fery Kusnadi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru