Kamis, 21 November 2024

Pelaku Penganiayaan Di Simangumban Ditahan Polres Taput

Darwin Manalu - Rabu, 20 November 2024 09:04 WIB
Pelaku Penganiayaan Di Simangumban Ditahan Polres Taput
Ist
Kedua tersangka TMPT dan LTA saat diperiksa di Mapolres Taput.
Taput, MPOL -Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Taput menangkap tersangka 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban pada hari Rabu (30/10/2024) yang lalu, tepatnya di Simpang Muara Tolang,.

Baca Juga:
Tersangka yang ditangkap berinisial RMPR (26) dan LTA (23), keduanya adalah warga Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, " ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, " Selasa (19/11).

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban pemukulan Douglas H. Tobing ke Polres Taput tanggal 02 September 2024.

Dalam laporan tersebut, DHT mengatakan, bahwa pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati - Wakil Bupati no urut 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangumban,sepulang kampanye dari Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut.

Kedua tersangka berdiri di pinggir jalan sambil meneriaki dan mengucapkan kata kata kotor kepada rombongan.

Usai mengantar kandidat Satika Simamora ke rumah salah satu pendukungnya, pelapor beserta beberapa orang kembali ke lokasi untuk mempertanyakan maksud teriakan dan ucapan kata kata kotor tersebut.

Tak terima dijumpai, kedua pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan tangan, kayu dan batu dan mengakibatkan pelapor mengalami luka bocor di kepala dan luka memar di tangan juga bahu setelah di visum.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti.

Kedua tersangka ditangkap dari kediamannya pada, Senin 19 Nopember 2024. Setelah diperiksa sebagai tersangka,hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya.

" Kepada ke 2 tersangka di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara"tandas Kapolres.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru