Samosir, MPOL -Sat Res Narkoba Polres Samosir saat ini sedang mendalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Simanindo.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu Kabupaten Samosir.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PG (37) Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
"Barang bukti yang disita dari PG adalah dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix,"
Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir,"
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan.
Petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
AKP Ferry menegaskan, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News