Jumat, 22 November 2024

Seorang Wanita dan 2 Pria Lagi Dugem Nikmati Narkoba Digerebek Polres Labusel, Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta Disita

Josmarlin Tambunan - Senin, 04 November 2024 18:25 WIB
Seorang Wanita dan 2 Pria Lagi Dugem Nikmati Narkoba Digerebek Polres Labusel, Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta Disita
Para tersangka bersama barang bukti narkoba.(ist)
Labusel, MPOL:Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat menikmati narkoba dengan musik (house music) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Minggu (3/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Baca Juga:
Seorang wanita pemilik rumah, Eliana alias Linda (36), bersama dua pria Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi music," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Senin (4/11/2024).

Dari para tersangka, lanjut Arfin, disita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Arfin menyebut, penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik (dugem) yang sangat keras.

Atas dasar itu, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," sebutnya.

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstaci hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000,-.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," pungkas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Launching Program Swasembada Pangan
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Bawa Sabu
Polisi Gerebek Warnet Tempat Bermain Judi Online, 3 Pria Ditangkap
Polres Labusel Gerebek Transaksi Narkoba, Satu Pembeli Ditangkap
Jawaban Kapolres Langkat Soal Gudang Oplosan Digeruduk Warga-2,5 Ton BBM Ilegal Diserahkan
Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel
komentar
beritaTerbaru