Jumat, 22 November 2024

Polsek Perdagangan Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 100 Gram

Ronald Hutagalung - Rabu, 09 Oktober 2024 21:53 WIB
Polsek Perdagangan Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 100 Gram
Ist
Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan Polsek Perdagangan.
Simalungun, MPOL -Polsek Perdagangan Resor Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pelaku diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba.

Baca Juga:
Kedua diduga pelaku narkoba tersebut diringkus dari sebuah warung miso di Keluarahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (08/10/2024).

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba, khususnya di Sumatera Utara, yang kini semakin gencar melakukan penegakan hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Kapolsek Perdagangan AKP Sopi Ibrahim menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G. Sitohang, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu AS, (41), dan HS (26), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan, ujar AKBP Sopi.

Adapun barang bukti yang disita kata Kapolsek, satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.

Kepada polisi pelaku HS, salah satu tersangka, mengaku, barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Az yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan.

Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Kemudian, dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan interogasi, petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.**


"

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru