Sabtu, 21 September 2024

Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Buang Bayi : Pelaku Diamankan

Iwan Suherman - Selasa, 23 Januari 2024 15:19 WIB
Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Buang Bayi : Pelaku Diamankan
Ist
Polisi paparkan kasus.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang wanita berinisial ML (24) tega membuang anak kandungnya yang masih bayi.

Pelaku merupakan warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumut.

Pelaku ML membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Usai membuang bayinya pelaku diamankan Polsek Medan Barat.

"Ya, pelaku sudah diamankan Polsek Medan Barat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Disebutkan Teddy Marbun, kejadiannya di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/24) malam.

Ada penemuan bayi laki-laki depan rumah seorang warga bernama Muhammad Azhar Budi. Bayi diletakkan di atas becak motor barang yang dialas baju warna biru.

Selanjutnya istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi tersebut dan membawa masuk ke dalam rumahnya.

Sedangkan saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat.

Tak berapa lama polisi Medan Barat datang dan melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.

Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung menuju rumah dr Sutri di Jalan Persatuan.

Kala itu, tim melihat pelaku ML, dan mengamankannya.

Hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ML dengan pacarnya inisial YL.

"Karena merasa malu, dan tidak mampu membiayai perawatan bayinya maka pelaku membuang bayi tersebut," terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.

"Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," jelas Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)

Polisi paparkan kasus.(ist)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, 4 Pelaku Diamankan
Bayi Laki-Laki Ditemukan Terletak di Pinggir Jalan
Bunuh dan Buang Mayat Baby 10 Bulan, Polda Sumut Tangkap Pelaku
Heboh Isu Penculikan Anak, Polisi Sebut Bapak Korban Otak Pelaku Perdagangan-2 Wanita Ditangkap
Motif Pelaku Bunuh Baharuddin Siregar Hingga Buang Mayatnya ke Sungai di Aceh
Tampang-Identitas Pembunuh Warga Medan yang Mayatnya Dibuang ke Aceh, Kaki Pelaku Jebol Ditembak
komentar
beritaTerbaru