Sabtu, 26 April 2025

Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita

Josmarlin Tambunan - Rabu, 02 Oktober 2024 12:57 WIB
Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita
Kedua bandar Narkoba Internasional digiring polisi.(jos Tambunan)
Medan,MPOL: Dua jaringan narkoba Malaysia-Indonesia ditangkap Ditres Narkoba Poldasu. Satu tersangka ditembak karena karena berusaha melarikan diri.

Baca Juga:
Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," jelas Yemi.

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengenderai sepeda motor. "Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," katanya.

Dari tabrakan kenderaan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bandar Narkoba Binjai Bacok Anggota Dit Narkoba Poldasu, Pelaku diburon
Narasumber Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Kasubbid Wabprof Propam Poldasu Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri
Terlibat Judi Online, 2 Warga Simalungun Ditangkap di Sei Suka Batu Bara
Menunggu Pembeli Dalam Mobil, Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
Bawa Ekstasi Untuk Dijual, Warga Asahan Ditangkap di Singapore Land Batu Bara
Kost Merah Putih Punya Cerita , Polres Batu Bara Tangkap Dua Pasang Kekasih Terduga Pengedar Ekstasi
komentar
beritaTerbaru