Jumat, 18 Oktober 2024

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar

Dua Tersangka & 32,62 Gram Sabu Diamankan
Ronald Hutagalung - Senin, 30 September 2024 09:37 WIB
Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar
Ist
Kedua tersangka dan barang bukti narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Somalungun.
Simalungun, MPOL - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Pada Minggu (29/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka yang diamankan adalah, berinisial IR alias Tembong (36) dan Pris alias W (44). Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IR alias Tembong dan Pris alias WADI. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, IR alias T mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iw, yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (29/9/2024), menerangkan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru