Pelaku yang sudah diamankan lalu diinterogasi dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku mengakui beraksi bersama temannya berinisial WP.
Baca Juga:
"Pada saat dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari keberadaan WP di daerah Jermal XV, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga kita beri tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan pelaku sehingga diberi tindakan tegas terukur di kaki kanannya," ungkapnya.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menyebut pelaku sudah berulang kali melakukan aksi
curanmor. Menurut pelaku lokasi yang masih diingatnya yakni, di Jalan Jamin Ginting depan Royal Sumatera (mencuri Honda Beat Street bersama temannya Roy), kos-kosan Jalan Pasar I Padang Bulan (mencuri motor Honda Vario bersama temannya Polden, Moris dan Welky) serta kos-kosan di Jalan Padang Bulan (mencuri sepeda motor Honda Beat bedama Welky, Polden dan Moris).
"Tersangka merupakan residivis tahun 2O22 terkait kasus yang sama di Polresta Deli Serdang dan dihukum penjara selama 15 bulan. Modus pelaku melakukan pencurian secara acak baik siang dan malam hari dengan cara merusak gembok pagar dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci," terangnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, main judi slot dan membeli sabu.
"Hasil cek urine tersangka positif sabu," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News