Kamis, 21 November 2024

Aman Damanik,Maling Ranmor Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Indrapura

Muja Karya Bakti - Senin, 09 September 2024 19:14 WIB
Aman Damanik,Maling Ranmor Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Indrapura
Tersangka Amansyah als Aman Damanuk dan barang bukti.(ist)
Indrapura, MPOL - Amansyah Damanik alias Aman 34 warga lingkungan V Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara akhirnya meringkuk ditahanan Polsek Indrapura Polres Batu Bara setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura pimpinan IPDA Manahan Siregar menciduknya dari temlat persembuanyian disalah satu rumah keluarganya di desa Mekar Mulyo Kecamatan Sei Balai Kab.Batu Bara .

Baca Juga:
Tersangka diciduk atas dasar LP/B/107/IX/SKPT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara tanggak 09 September 2024 atas aksinya membongkar rumah korban Endi Pramadan 33 warga lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kecamatan Airputih Senen 02 Septembwr 2024,dalam aksinya itu tersangka Amansyah Damanik alias Aman berhasil membawa kabur satu unit Honda Suora X 125 warna hitam,satu unit Hansphone,satu buah Helm LTD dan satu buah baju kaos warna abu abu,saat ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,SH,mengatakan,kejadian pencurian ranmor dan barang barang lainnya milik korban,terjadi Senin 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pelapor menerima telepon dari saksi Ngatmi dan melaporkan kepada korban bahwa rumahnya kemalingan ,yang diambil sepeda motor dan handphone, mendengar kabar itu korban langsung pulang .

Sesampainya di rumah korban yang terletak di lingkungan III Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara ternyata 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125, warna Hitam, Nomor Polisi B 6011 FEL, Nomor Rangka : MH1JB51135K012586, Nomor Mesin : JB51E1015291 yang berada di dapur dan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A10s warna hitam yang berada di ruang tamu telah hilang diambil pelaku yang tidak diketahui dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Mendapatkan laporan tersebut unit reskrim polsek indrapura Di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek IndrapuraIPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 selanjutnya mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada dirumah keluarganya yang berada di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara selanjutnya unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim *IPDA Manahan Siregar Menuju lokasi rumah keluarga diduga pelaku bersembunyi,dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku *Amansyah Damanik Als Aman dan ditemukan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung A10s warna hitam, Helm LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakuin perbuatan yang ia telah lakukakan yaitu melakukan pencurian sepeda motor dirumah milik korban Endi Pramadan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek indrapura guna7 diproses lebih lanjut. "Ujar AKP Reynold Silalahi SH
**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru