Medan, MPOL - Polisi dan TNI berhasil mengungkap penyelundupan dan pengiriman narkoba jenis ganja melalui
jasa pengiriman barang (
ekspedisi) di Kota Medan.
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan ber
kolaborasi dengan Kodim 0201/ Medan menggagalkan dan menangkap pelaku pengiriman paket ganja melalui
ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan ini, petugas awalnya mengamankan 6 orang dengan barang bukti keseluruhan 5,7 kg ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan dari keenam orang yang diamankan, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 lagi tidak terbukti.
Keempat tersangka yakni MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, No. 26, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Dusun III Melur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,
I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, No. 40, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Adrian menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi pihak
ekspedisi yang curiga dengan seseorang yang mengirimkan paket. Karyawan
ekspedisi itu curiga bahwa barang yang dikirim oleh tersangka M adalah narkoba.
Karena kecurigaan itu pihak
ekspedisi kemudian memanggil Babinsa Koramil 0201-13/PS. Setelah Babinsa datang, M langsung diamankan dan diinterogasi.
"Dari tersangka M ini petugas Babinsa menemukan satu paket jok dan satu paket tiang gawang sepeda motor yang di dalamnya berisi 2 bungkus ganja," kata Adrian Risky didampingi Pasi Intel Kodim 0201/ Medan, Mayor Inf Ivan dan Plh. Kanit I Satresnarkoba Ipda Niko Hutagalung di Mapolrestabes Medan, Sabtu (7/9/2024) sore.
Tersangka M kemudian diinterogasi dan mengaku telah mengirimkan 3 paket yang di dalamnya berisi 5 bungkus ganja di salah satu
ekspedisi Jalan Menteng Raya, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian, Babinsa tersebut bersama karyawan
ekspedisi membawa tersangka ke gudang
ekspedisi dan menemukan 5 bungkus ganja tadi.
Selanjutnya, Babinsa tersebut menghubungi Kodim 0201/ Medan dan ber
kolaborasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Lalu tim Unit 1 Satresnarkoba tiba di lokasi dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari tersangka ditemukan lagi 7 bungkus ganja dengan berat 4.100 gram.
"Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu ia dapat dari RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru," jelas Adrian.
Plh. Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ipda Niko Hutagalung menunjukkan barang bukti 5.700 gram ganja yang diamankan dengan latar belakang 4 tersangka yang ditangkap.
Tak sampai di situ saja, petugas membawa M untuk dilakukan pengembangan guna mencari tersangka R di rumahnya Jalan Bengkel, Percut Sei Tuan. Saat menggerebek rumah R, petugas menemukan 5 orang di dalamnya.
Ketika ditanya petugas punya siapa ganja tersebut, tersangka M langsung menunjuk ke arah R. Selanjutnya R pun diinterogasi petugas dan R mengakuinya serta menjelaskan masih ada ganja yang ia simpan di dalam lemari rumah dan belum sempat dikirim.
"Dari lemari rumah tersangka R ini ditemukan 3 bungkus ganja dengan berat 1.600 gram. Turut kita amankan juga uang sebesar Rp 2.050.000 hasil penjualan ganja dan 2 unit hp," ungkapnya.
Petugas kemudian menginterogasi ke enam orang yang berada di rumah itu, termasuk M dan R. Dari pengakuannya R berperan sebagai penyedia barang (ganja) untuk dijualkan kepada orang lain. R bilang ganja itu ia peroleh dari F (DPO). Lalu tersangka I berperan mencari lakban dan membungkus (packing) ganja lalu diantar ke
jasa pengiriman barang untuk dikirim ke alamat tujuan dan mendapat upah Rp 150.000 dalam sekali kirim. I mengaku sudah 3 kali melakukan pengiriman ganja.
Kemudian, M berperan mengepak ganja hingga berbentuk paket yang siap dikirim dan mendapat upah sebesar Rp 600.000. M mengaku sudah 10 kali melakukan pengiriman.
"Sementara dua orang lagi berinisial D dan AI hanya menumpang tidur di rumah R. Hal itu juga dibenarkan oleh ke empat tersangka. Namun, keduanya saat dites urine positif narkoba dan akan direhab," sebutnya.
Eks Wakasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan untuk tersangka R hasil tes urinenya positif ganja dan sabu, tersangka IE positif ganja, sabu dan ekstasi. Sementara tersangka M dan MSM positif ganja.
"Jadi, total keseluruhan barang bukti narkoba ganja yang kita amankan ada 10 bungkus dengan berat 5.700 gram," pungkasnya.
"Tersangka R dan M sudah 10 kali mengirim ganja ke luar kota dengan mengelabui petugas
ekspedisi mengirimkan paket berbentuk sparepart sepeda motor. Tersangka I dan MSM sudah 3 kali membantu tersangka R dalam menyediakan lakban untuk pengemasan ganja agar berbentuk paket dan selalu mendapat upah dalam setiap pengiriman paket," tambahnya.
Terhadap keempat tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News